Kelas 1,2,3 Dihapus, Daftar Iuran BPJS Kesehatan KRIS terbaru 2024
Sistem jaminan kesehatan di Indonesia kembali memasuki babak baru dengan pengumuman penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai gantinya, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan secara menyeluruh mulai 30 Juni 2025.
Perubahan ini menandakan era baru dalam layanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada standardisasi dan pemerataan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.
KRIS hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan sistem kelas sebelumnya yang dinilai menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi dalam akses layanan kesehatan.
Fasilitas Layanan Kris
KRIS tidak berarti menghilangkan tingkatan layanan, melainkan mendefinisikan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas fisik ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga kualitas layanan medis.Fasilitas Layanan KRIS adalah :
-
Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi.
-
Ventilasi udara.
-
Pencahayaan ruangan.
-
Kelengkapan tempat tidur.
-
Nakas per tempat tidur.
-
Temperatur ruangan.
-
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.
-
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur.
-
Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
-
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
-
Outlet oksigen.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan KRIS terbaru 2024
BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Besaran iuran akan tetap mengikuti aturan sebelumnya, yang dibedakan berdasarkan kepesertaan masyarakat. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri harus membayar iuran sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III yang mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Perincian biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS adalah sebagai berikut:
-
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
-
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
-
Kelas 3 BPJS Kesehatan: Rp35.000 per bulan
Penerapan KRIS merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih berkeadilan dan merata di Indonesia.
Dengan standar layanan yang lebih terdefinisi dan iuran yang stabil, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.