Korban PHK: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menjadi fenomena yang umum di Indonesia, terutama dalam industri manufaktur dan sektor lainnya. Untuk membantu korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Berikut adalah cara mencairkan JKP di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
Syarat dan Ketentuan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
-
Harus merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
-
Harus melaporkan PHK disertai bukti dan sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
-
PHK tidak boleh disebabkan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
-
Pelaporan PHK
Setelah Anda mengalami PHK, laporkan kejadian tersebut kepada perusahaan Anda. Pastikan Anda menyertakan bukti yang relevan.
-
Pengajuan Klaim
Setelah Anda dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan, Anda dapat mengajukan klaim JKP. Pengajuan klaim harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
-
Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi untuk memastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan.
-
Pembayaran
Jika klaim Anda disetujui, Anda akan menerima bantuan uang tunai bulanan hingga 6 bulan. Bantuan uang tunai ini sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
-
Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja
Selain bantuan uang tunai, Anda juga dapat mengakses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis berbasis kompetensi kerja. Ini dapat membantu Anda meningkatkan keahlian dan mencari pekerjaan kembali
Korban PHK tidak perlu khawatir tentang masa depan karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Dengan memenuhi syarat dan ketentuan, Anda dapat mencairkan JKP dan menerima bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Jangan ragu untuk mengajukan klaim jika Anda mengalami PHK, karena program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera bekerja kembali dan bahkan mendapatkan posisi yang lebih baik.