BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil
BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Layanan kesehatan ini sendiri menanggung sebagian besar layanan kesehatan yang diberikan, sehingga dapat diakses oleh semua orang.
Muncul pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan, lalu apakah jawabannya? Secara umum, manfaat BPJS Kesehatan sendiri dapat dirasakan pula oleh ibu hamil. Sederet manfaat yang tersaji oleh layanan bpjs kesehatan bagi ibu hamil
Layanan BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
-
Proses Pemeriksaan Kehamilan
BPJS Kesehatan hanya akan menjamin semua biaya apabila proses pemeriksaan selama masa kehamilan, persalinan hingga pasca persalinan dilakukan sesuai ketentuan yakni memulai secara berjenjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lalu jika dibutuhkan dilanjutkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Pemeriksaan Antenatal Care (ANC)
Pelayanan pemeriksaan pada Bunda hamil juga menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), lalu dirujuk ke rumah sakit apabila fasilitas di FKTP tidak memadai.
Pemeriksaan pra persalinan atau Antenatal Care (ANC) di FKTP akan dilakukan setiap trimester sesuai dengan rekomendasi dokter atau bidan. Bunda juga diperbolehkan untuk memeriksakan kandungan apabila diperlukan sewaktu-waktu.
-
Layanan Selama Masa Kehamilan, Masa Nifas, dan Pasca Melahirkan
Pemeriksaan selama masa kehamilan, masa nifas, hingga pasca melahirkan sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Dengan adanya layanan BPJS untuk ibu hamil yang satu ini, risiko kematian bayi dan kematian ibu saat dan setelah melahirkan dapat dicegah sedini mungkin.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.
-
USG dan Layanan Persalinan
USG merupakan salah satu prosedur medis yang penting untuk memantau perkembangan janin dalam kandungan. Anda bisa mendapatkan layanan yang satu ini jika terdaftar sebagai anggota BPJS.Meski begitu, tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS. Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Persalinan adalah salah satu layanan paling penting yang diberikan oleh BPJS untuk ibu hamil.
Persalinan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Namun bila tidak memungkinkan, Anda bisa melahirkan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.
-
Layanan Pasca Melahirkan
BPJS Kesehatan mencakup biaya perawatan pasca melahirkan atau PNC. Ibu yang telah melahirkan mendapatkan PNC atau neonatus sesuai standar dalam dua kali kunjungan, serta layanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED.
Biaya Pelayanan Kesehatan BPJS untuk Ibu Hamil
Biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Berikut adalah besaran biaya pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, dengan biaya sebesar Rp200.000.
-
Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan sebesar Rp50.000.
-
Persalinan pervaginam yang dilakukan oleh bidan memiliki biaya sebesar Rp700.000, sedangkan yang dilakukan oleh dokter memiliki biaya sebesar Rp800.000.
-
Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED memiliki biaya sebesar Rp950.000.
-
Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan memiliki biaya sebesar Rp25.000.
-
Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED memiliki biaya sebesar Rp175.000.
-
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal memiliki biaya sebesar Rp125.000.
Manfaat Layanan BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
Layanan BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan bagi ibu hamil. Semua biaya pelayanan terhadap ibu hamil akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
Langkah-langkah menggunakan BPJS untuk ibu hamil meliputi mendatangi Puskesmas terdekat untuk pemeriksaan kehamilan, yang dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1).
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan juga mencakup pemeriksaan USG kehamilan, tindakan persalinan, pemeriksaan pasca melahirkan, pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal, serta layanan lainnya yang diberikan sejak perawatan kehamilan hingga bagi bayi yang sudah lahir.
Dengan manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang luas dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama masa kehamilan dan persalinan.