Lengkap! 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 59/2024
Banyak masyarakat masih mengira bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua jenis pengobatan. Namun, hal tersebut tidak benar. Ada beberapa layanan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami daftar pengecualian ini. Dengan begitu, Anda bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS dan menyiapkan alternatif bila dibutuhkan.
Pentingnya Mengetahui Batasan BPJS Kesehatan
Selain itu, dengan memahami penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, peserta bisa lebih realistis terhadap manfaat jaminan kesehatan. Di sisi lain, hal ini juga membantu masyarakat mencari alternatif pembiayaan, seperti asuransi swasta atau tabungan kesehatan.
21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan (contoh: minta rujukan atas permintaan sendiri).
-
Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
-
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan/pemberi kerja).
-
Cedera akibat kecelakaan lalu lintas (utama ditanggung Jasa Raharja).
-
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
-
Perawatan untuk tujuan estetik (contoh: operasi plastik untuk mempercantik diri).
-
Penyakit infertilitas (contoh: program bayi tabung).
-
Perawatan ortodonsi (contoh: behel/kawat gigi).
-
Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol (ditangani BNN).
-
Gangguan akibat sengaja menyakiti diri atau hobi berbahaya.
-
Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif.
-
Pengobatan dan tindakan medis eksperimen.
-
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik (kontrasepsi dijamin BKKBN).
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga (misalnya antiseptik, cairan pembersih).
-
Pelayanan akibat bencana/wabah (ditanggung pemerintah, contoh: Covid-19).
-
Kejadian tak diharapkan yang sebenarnya bisa dicegah.
-
Pelayanan dalam rangka bakti sosial (ditanggung sponsor/donatur).
-
Pelayanan non-medis di luar indikasi kesehatan (contoh: tes untuk CPNS).
-
Layanan korban tindak pidana (ditanggung LPSK/Pemda).
-
Pelayanan tertentu untuk TNI/Polri (aturannya terpisah).
-
Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin program lain.
BPJS Kesehatan memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, sesuai Perpres 59 Tahun 2024, ada 21 layanan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui daftar ini, Anda bisa menghindari kesalahpahaman dan lebih siap dalam merencanakan biaya kesehatan.

