Antian Online BPJS Kesehatan
Dalam era digital ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu inovasinya yang memberikan kemudahan bagi masyarakat adalah fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) serta website. Seiring dengan perkembangan zaman, BPJS Kesehatan memahami betapa berharganya waktu bagi setiap individu, terutama ketika mencari pelayanan kesehatan.
Mobile JKN hadir sebagai solusi untuk memudahkan pasien dalam mengakses layanan kesehatan secara efisien, kapan saja, dan di mana saja melalui koneksi internet. Fasilitas antrean online menjadi daya tarik utama, meminimalkan waktu tunggu pasien di rumah sakit atau klinik. Namun, agar pasien dapat memanfaatkan fitur ini, beberapa syarat perlu dipenuhi, seperti menyelesaikan perawatan di Poliklinik dan memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran Antrean Online
Pendaftaran antrean online via Mobile JKN BPJS Kesehatan tidaklah rumit, namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Pasien Post Kontrol Poliklinik
Fitur antrean online hanya dapat digunakan oleh pasien yang telah menyelesaikan perawatan di Poliklinik dengan nama yang sesuai dengan surat rujukan dari Faskes 1 atau Faskes 2.
2. Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan
Sebelum menggunakan fitur antrean online, pastikan Anda memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan yang dapat diperoleh dari administrasi BPJS Kesehatan setelah berkonsultasi dengan dokter Poliklinik.
Langkah-langkah Pendaftaran Antrean Online BPJS Kesehatan
A. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih “Pendaftaran Pelayanan” di menu utama.
- Pilih faskes rujukan tingkat lanjut dan pilih rujukan jika terdapat lebih dari satu.
- Tentukan tanggal Rencana Kunjungan.
- Pilih dokter yang dituju dan setelah memastikan semua data benar, klik “Daftar Pelayanan.”
- Dapatkan nama antrian Anda.
- Klik “Check In” minimal 1 jam sebelum layanan.
B. Melalui Situs Web
- Kunjungi situs antrean.bpjs-kesehatan.go.id melalui HP atau komputer.
- Masukkan username, password, dan input captcha.
- Login ke antrean online BPJS Kesehatan.
- Klik ‘Console Box’ pada menu dashboard.
- Pilih ‘BPJS’.
- Isi NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih poli dan dokter yang dituju.
- Klik ‘Lanjutkan’.
- Nomor antrean peserta BPJS Kesehatan akan muncul.
- Cetak nomor antrean online BPJS Kesehatan dan bawa ke faskes saat berobat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pasien dapat dengan mudah mendaftar antrean online BPJS Kesehatan, meminimalkan waktu tunggu, dan meningkatkan pengalaman pelayanan kesehatan.