Mudah, Cara Mendaftar Menjadi Peserta JKN-KIS
Kesehatan adalah aset berharga yang harus kita jaga. Untuk itu, memiliki jaminan kesehatan seperti JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) adalah langkah bijak.
JKN-KIS adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana caranya mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan mudah? dibawah ini dijelaskan secara lengkap.
Cara Mendaftar JKN-KIS Perorangan
Jika Anda ingin mendaftar secara perorangan, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Dokumen Identitas: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.
- Buku Tabungan: Pastikan Anda memiliki buku tabungan bank yang melayani autodebit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening tabungan ini dapat menjadi milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Warga Negara Asing: Bagi Warga Negara Asing, Anda perlu menunjukkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran Secara Kolektif
Pendaftaran secara kolektif memungkinkan untuk beberapa kelompok, antara lain:
-
Mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis.
-
Siswa/santri dari sekolah/pesantren atau lembaga sejenis.
-
Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum.
-
Penghuni lembaga permasyarakatan negara, panti sosial, lembaga atau badan amal, lembaga/yayasan atau badan sosial, koperasi berbadan hukum, serta program CSR badan usaha.
Untuk pendaftaran kolektif, Anda perlu melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) sesuai ketentuan yang berlaku dan mengajukannya di Kantor BPJS Kesehatan.
Cara Pendaftaran JKN-KIS
Pendaftaran peserta JKN-KIS dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan:
1. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp)
- Gunakan PANDAWA, layanan administrasi tanpa tatap muka, dengan menghubungi nomor 0811-8-165-165.
- Layanan ini tersedia pada hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Isi data dengan NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.
- Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account akan dikirimkan melalui email.
3. Mobile Customer Service (MCS)
- Kunjungi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang ditentukan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan lengkapi data yang diperlukan.
- Setelah data lengkap, Anda akan menerima nomor virtual account via email.
4. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota
- Kunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan lengkapi persyaratan.
- Setelah data lengkap, Anda akan menerima nomor virtual account via email.
Setelah mendaftar, jangan lupa melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Dengan demikian, Anda akan menjadi peserta JKN-KIS dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang Anda butuhkan.