Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Online dan Offline
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan BPJS untuk tenaga kerja bukan penerima upah. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Umumnya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Selain itu, pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga dapat menjadi peserta BPU.
Peserta BPU dapat mendaftar untuk tiga program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 1% dari penghasilan, dengan nominal minimum sebesar Rp 10.000 dan maksimum Rp 207.000.
Sedangkan untuk iuran JKM, besarnya sekitar Rp 6.800 per bulan. Untuk iuran JHT, besarnya adalah 2% dari penghasilan, dengan nominal minimum mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah, Anda perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk.
- Belum mencapai usia 65 tahun.
- Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Online
Untuk mendaftar secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi portal layanan pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
- Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik “DAFTAR”.
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor Cabang terdekat.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Offline
Untuk mendaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir dokumen pendaftaran ke pesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
- Dapatkan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, Anda akan menerima sertifikat ke pesertaan dan Kartu Peserta.
- Jangan lupa memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah melalui Service Point Office (SPO)
Untuk mendaftar melalui Service Point Office (SPO), ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengambil nomor antrean.
- Dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
- Kartu ke pesertaan akan diterima paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah melalui PERISAI
Untuk mendaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), ikuti langkah-langkah berikut:
- Mempersiapkan dokumen.
- Mendatangi agen PERISAI terdekat.
- Agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi ke pesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen PERISAI.
- Tanda bukti ke pesertaan akan diberikan oleh Agen PERISAI setelah pelunasan iuran.