Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering bertanya tentang berobat pakai BPJS saat di luar kota. Kondisi ini biasanya terjadi saat seseorang sedang bekerja, kuliah, atau bepergian ke daerah lain.
Kabar baiknya, layanan BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meskipun peserta tidak berada di domisili terdaftar. Hal ini karena program JKN menerapkan prinsip portabilitas, yaitu peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Namun, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami ketika ingin berobat pakai BPJS saat di luar kota, termasuk prosedur berobat, batas kunjungan fasilitas kesehatan, serta kemungkinan rujukan ke rumah sakit.
Apa Itu Prinsip Portabilitas BPJS Kesehatan?
Salah satu alasan peserta tetap bisa berobat pakai BPJS saat di luar kota adalah adanya prinsip portabilitas dalam program JKN. Prinsip ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa bergantung pada alamat domisili.
Namun, terdapat batasan layanan. Peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Jika seseorang tinggal di daerah lain dalam jangka waktu lama, BPJS menyarankan untuk mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai domisili baru.
Langkah Berobat Pakai BPJS Saat di Luar Kota
Berikut panduan lengkap berobat pakai BPJS saat di luar kota yang perlu diketahui peserta JKN.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama ketika ingin berobat pakai BPJS saat di luar kota adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.
Contoh FKTP yang dapat dikunjungi:
- Puskesmas
- Klinik pratama
- Praktik dokter
- Rumah sakit kelas D
Peserta hanya perlu menunjukkan identitas seperti KTP atau NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan. Setelah pemeriksaan, dokter akan menentukan apakah pasien membutuhkan perawatan lanjutan.
2. Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit
Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit. Prosedur ini tetap berlaku bagi peserta yang berobat pakai BPJS saat di luar kota.
Prosesnya meliputi:
- Pemeriksaan awal di FKTP
- Pemberian rujukan dari dokter
- Pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan
- Setelah tiba di rumah sakit, pasien cukup menunjukkan KTP atau NIK untuk melanjutkan proses pelayanan kesehatan.
3. Datang Langsung ke IGD dalam Kondisi Darurat
Dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Pada kondisi tersebut, peserta tetap dapat berobat pakai BPJS saat di luar kota tanpa surat rujukan dari FKTP.
Contoh kondisi darurat antara lain:
- Gangguan pernapasan
- Penurunan kesadaran
- Pendarahan berat
- Kondisi yang mengancam nyawa
- Dokter di rumah sakit akan menentukan apakah kondisi pasien termasuk kategori darurat.
Layanan BPJS yang Tetap Ditanggung di Luar Kota
Ketika berobat pakai BPJS saat di luar kota, beberapa layanan kesehatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut beberapa layanan tersebut:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar seperti rawat jalan tingkat pertama.
2. Pelayanan Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika diperlukan, peserta dapat menerima layanan rawat jalan lanjutan maupun rawat inap di rumah sakit rujukan.
3. Pelayanan Gawat Darurat
Peserta tetap berhak mendapatkan penanganan medis di IGD ketika kondisi kesehatan memerlukan tindakan cepat.
4. Pelayanan Persalinan
Layanan persalinan juga termasuk dalam manfaat program JKN selama prosedur pelayanan mengikuti aturan BPJS.

