Thursday, May 22, 2025
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Perbedaan KRIS dengan sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan

nisa by nisa
August 17, 2024
in Kesehatan
0
Perbedaan KRIS dengan sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan

Perbedaan KRIS dengan sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan

1
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Mengganti Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru ini, kebijakan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini berarti bahwa kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Perubahan ini diumumkan pada Senin, 13 Mei 2024. Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.




Fasilitas Layanan KRIS

Pasal 46A ayat (1) menjelaskan bahwa dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024, terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diberlakukan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi:

  1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi.

  2. Ventilasi udara yang memadai.

  3. Pencahayaan ruangan yang memadai.

  4. Kelengkapan tempat tidur.

  5. Nakas per tempat tidur.

  6. Temperatur ruangan yang terkontrol.

  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai.




  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur.

  10. Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.

  11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

  12. Outlet oksigen.

Fasilitas Layanan antara Kelas 1, 2, dan 3

  1. Kelas 1

    Peserta di Kelas 1 memiliki akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Ini merupakan langkah pertama dalam perawatan kesehatan, yang sering disebut sebagai faskes tingkat 1.

    Peserta Kelas 1 juga dapat merujuk ke spesialis jika diperlukan, sehingga dapat memanfaatkan perbedaan faskes dalam perawatan kesehatan mereka.Peserta kelas 1 mendapatkan kamar rawat inap yang nyaman dengan kapasitas 2-4 pasien. Mereka juga memiliki opsi untuk naik ke kamar VIP dengan membayar biaya tambahan.

  2. Kelas 2

    Di Kelas 2, peserta dapat mengakses layanan kesehatan lanjutan setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1. Ini termasuk perawatan oleh dokter spesialis di berbagai bidang medis.

    Perbedaan faskes ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.



    Peserta kelas 2 mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih besar, biasanya 3-5 pasien per ruangan, dan juga bisa memilih naik ke kamar VIP dengan biaya tambahan.

  3. Kelas 3

    Kelas 3 adalah tingkat perawatan tertinggi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Peserta di Kelas 3 dapat mengakses perawatan tingkat lanjut yang diberikan oleh dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.

    Dalam tingkatan ini, perbedaan faskes sangat penting karena memberikan akses peserta kepada tenaga medis yang memiliki keahlian yang lebih spesifik dalam bidang tertentu.

    Peserta kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang atau lebih, tergantung pada kebijakan rumah sakit. Mereka juga bisa memilih untuk naik ke kamar kelas 2 atau 1 dengan membayar biaya tambahan.

Implementasi KRIS merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan sistem ini, peserta tidak lagi dikotak-kotakkan berdasarkan kelas, dan standar layanan rawat inap yang seragam di semua faskes akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Tags: 23 bpjs kesehatandan 3 pada BPJS Kesehatanjokowi dodokelas 1kelas rawat inap standarperbedaan fasilitas kris dengan kelas 1Perbedaan KRIS dengan sistem kelas 1
Previous Post

Makanan yang Aman Dikonsmsi jika Lapar Tengah Malam

Next Post

Oregano, Rempah dengan Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Next Post
Oregano, Rempah dengan Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Oregano, Rempah dengan Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kenali Karsinogenik Efek Zatnya Memicu Sel Kanker

Kenali Karsinogenik Efek Zatnya Memicu Sel Kanker

March 18, 2025
Cara Daftar JKN Mobile BPJS Kesehatan dari Rumah

Cara Daftar JKN Mobile BPJS Kesehatan dari Rumah

August 24, 2024
Daftar JKN Mobile 2025 BPJS Kesehatan

Daftar JKN Mobile 2025 BPJS Kesehatan

January 6, 2025
Tata Tertib CAT PPPK Kemenkes 2024

Tata Tertib CAT PPPK Kemenkes 2024

December 3, 2024
Manfaat Daun Babadotan untuk Kesehatan Sehari-hari

Manfaat Daun Babadotan untuk Kesehatan Sehari-hari

March 19, 2025
Cara Mudah Melahirkan Caesar Gratis via BPJS Kesehatan

Cara Mudah Melahirkan Caesar Gratis via BPJS Kesehatan

August 17, 2024
Penyebab Badan Sakit Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan

Penyebab Badan Sakit Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan

February 21, 2025

Terjadi Gerhana Matahari Total 8 April 2024, Begini Cara Aman Melihatnya

August 17, 2024

Makanan Sahur & Buka Puasa Anak Agar Energi Terjaga

April 16, 2025

Mencegah Stunting untuk Buah Hati: Ikuti Langkahnya

October 17, 2024

Manfaat Buah Gandaria Untuk Kesehatan Tubuh

August 17, 2024

Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Pada Anak Secara Alami

August 28, 2024

Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Alami Pada Tubuh

August 17, 2024

Virus Covid-19 Kembali Melonjak, Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya

October 17, 2024

Manfaat Lidah Buaya Untuk Rambut

October 4, 2024

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan periode Tahun 2024 ,Begini Syaratnya

August 16, 2024
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
Informasi Kesehatan Terkini

© 2024 - UMSU.AC.ID Health

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2024 - UMSU.AC.ID Health