Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi Mengganti Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui aturan baru ini, kebijakan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini berarti bahwa kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Perubahan ini diumumkan pada Senin, 13 Mei 2024. Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Fasilitas Layanan KRIS
Pasal 46A ayat (1) menjelaskan bahwa dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024, terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diberlakukan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi:
-
Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi.
-
Ventilasi udara yang memadai.
-
Pencahayaan ruangan yang memadai.
-
Kelengkapan tempat tidur.
-
Nakas per tempat tidur.
-
Temperatur ruangan yang terkontrol.
-
Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
-
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai.
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur.
-
Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
-
Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
-
Outlet oksigen.
Fasilitas Layanan antara Kelas 1, 2, dan 3
-
Kelas 1
Peserta di Kelas 1 memiliki akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Ini merupakan langkah pertama dalam perawatan kesehatan, yang sering disebut sebagai faskes tingkat 1.
Peserta Kelas 1 juga dapat merujuk ke spesialis jika diperlukan, sehingga dapat memanfaatkan perbedaan faskes dalam perawatan kesehatan mereka.Peserta kelas 1 mendapatkan kamar rawat inap yang nyaman dengan kapasitas 2-4 pasien. Mereka juga memiliki opsi untuk naik ke kamar VIP dengan membayar biaya tambahan.
-
Kelas 2
Di Kelas 2, peserta dapat mengakses layanan kesehatan lanjutan setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1. Ini termasuk perawatan oleh dokter spesialis di berbagai bidang medis.
Perbedaan faskes ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Peserta kelas 2 mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih besar, biasanya 3-5 pasien per ruangan, dan juga bisa memilih naik ke kamar VIP dengan biaya tambahan.
-
Kelas 3
Kelas 3 adalah tingkat perawatan tertinggi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Peserta di Kelas 3 dapat mengakses perawatan tingkat lanjut yang diberikan oleh dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.
Dalam tingkatan ini, perbedaan faskes sangat penting karena memberikan akses peserta kepada tenaga medis yang memiliki keahlian yang lebih spesifik dalam bidang tertentu.
Peserta kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang atau lebih, tergantung pada kebijakan rumah sakit. Mereka juga bisa memilih untuk naik ke kamar kelas 2 atau 1 dengan membayar biaya tambahan.
Implementasi KRIS merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan sistem ini, peserta tidak lagi dikotak-kotakkan berdasarkan kelas, dan standar layanan rawat inap yang seragam di semua faskes akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.