• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Perpres Nomor 59: Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024

nisa by nisa
June 29, 2025
in Kesehatan
0
Perpres Nomor 59 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024
0
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perpres Nomor 59: Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024

Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini membawa angin segar bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menghadirkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3.

Namun, di balik perubahan sistem kelas rawat inap ini, terdapat pula ketentuan baru mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi para peserta agar terhindar dari kesalahpahaman dan beban biaya kesehatan yang tidak terduga.

21 Layanan kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024 Perpres no 59

  1. Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

  2. Pelayanan kesehatan di luar jaringan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Pengobatan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

  4. Pengobatan kecelakaan lalu lintas yang wajib ditanggung sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kelas rawat sesuai hak peserta.

  5. Pengobatan di luar negeri.

  6. Pengobatan estetika.

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

  10. Gangguan kesehatan akibat bunuh diri atau membahayakan diri sendiri.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

  12. Pngobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.

  13. Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, kosmetik.

  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  15. Pengobatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah.

  16. Pengobatan kejadian tak terduga yang dapat dicegah.

  17. Pengobatan bakti sosial.

  18. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang ditanggung skema pendanaan lain.

  19. Pengobatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  20. Pengobatan yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.

  21. Pengobatan yang sudah ditanggung program lain.

Tags: Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024Perpres Nomor 59Perpres Nomor 59: Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024
Previous Post

Manfaaat Daun Mint Untuk Kesehatan Tubuh Selain Bumbu Masak

Next Post

Manfaat Sorgum Untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jadi Pengganti Nasi

Next Post
Manfaat Sorgum Untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jadi Pengganti Nasi

Manfaat Sorgum Untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jadi Pengganti Nasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.