Perpres Nomor 59: Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024
Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini membawa angin segar bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menghadirkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Namun, di balik perubahan sistem kelas rawat inap ini, terdapat pula ketentuan baru mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi para peserta agar terhindar dari kesalahpahaman dan beban biaya kesehatan yang tidak terduga.
21 Layanan kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS 2024 Perpres no 59
-
Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
-
Pelayanan kesehatan di luar jaringan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Pengobatan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
-
Pengobatan kecelakaan lalu lintas yang wajib ditanggung sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kelas rawat sesuai hak peserta.
-
Pengobatan di luar negeri.
-
Pengobatan estetika.
-
Pengobatan infertilitas
-
Meratakan gigi atau ortodonsi.
-
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
-
Gangguan kesehatan akibat bunuh diri atau membahayakan diri sendiri.
-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
-
Pngobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
-
Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, kosmetik.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pengobatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah.
-
Pengobatan kejadian tak terduga yang dapat dicegah.
-
Pengobatan bakti sosial.
-
Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang ditanggung skema pendanaan lain.
-
Pengobatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
-
Pengobatan yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
-
Pengobatan yang sudah ditanggung program lain.