Prosedur Klaim JKP Bulan 2 hingga 6 Tahun 2025 Terbaru
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, peserta yang mengalami PHK berhak mengajukan klaim JKP selama maksimal 6 bulan. Namun, untuk klaim bulan kedua hingga keenam, terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar manfaat JKP dapat diterima secara berkelanjutan.
Syarat Umum Klaim JKP
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
-
Telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
-
PHK bukan disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
-
Bersedia untuk bekerja kembali dan aktif mencari pekerjaan
Prosedur Klaim JKP Bulan 2 hingga 6 Tahun 2025
-
Melakukan Asesmen Diri pada Portal SIAPkerja
Peserta wajib melakukan asesmen mandiri untuk menilai kesiapan dan kemampuan kerja melalui fitur yang tersedia di portal SIAPkerja. Asesmen ini menjadi dasar untuk pengajuan klaim bulan berikutnya.
-
Melamar Pekerjaan
Peserta harus melamar ke minimal 5 perusahaan berbeda atau minimal 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara. Bukti lamaran dan proses wawancara harus diunggah ke akun SIAPkerja sebagai syarat klaim.
-
Mengikuti Konseling (Opsional)
Jika dibutuhkan, peserta dapat mengikuti sesi konseling karir yang disediakan oleh petugas antar kerja untuk mendapatkan rekomendasi pengembangan karir dan strategi pencarian kerja.
-
Mengikuti Pelatihan Kerja Sesuai Rekomendasi
Antara bulan ke-2 hingga ke-5, peserta yang direkomendasikan wajib mengikuti pelatihan kerja dengan tingkat kehadiran minimal 80%. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi agar lebih siap memasuki pasar kerja.
-
Mengajukan Klaim untuk Bulan Berikutnya
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, peserta dapat mengajukan klaim manfaat JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAPkerja.
-
Manfaat JKP Masuk ke Rekening Peserta
Setelah klaim disetujui, manfaat berupa uang tunai akan langsung ditransfer ke rekening peserta sebagai dukungan finansial selama masa pencarian kerja.
Prosedur klaim JKP bulan 2 hingga 6 tahun 2025 mengharuskan peserta aktif dalam pencarian kerja dan mengikuti pelatihan sesuai rekomendasi. Dengan mengikuti langkah asesmen diri, melamar pekerjaan secara aktif, dan mengajukan klaim tepat waktu melalui portal SIAPkerja, peserta dapat terus menerima manfaat uang tunai sebagai dukungan finansial.

