Sanksi Mengundurkan Diri Dari ASN Kemenkes 2024
Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2024 memiliki konsekuensi tertentu. Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi ASN. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan formasi yang tersedia diisi oleh individu yang berkomitmen.
Surat Keputusan Sanksi ASN Kemenkes Mengundurkan Diri
Surat Keputusan yang mengatur sanksi bagi ASN yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 58 ayat (2), pelamar yang telah dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar kembali pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar.
Sanksi Mengundurkan Diri Dari ASN Kemenkes 2024
Secara lebih rinci, sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari ASN adalah sebagai berikut:
-
Larangan Melamar Kembali
Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan/atau setelah mendapatkan NIP akan dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.
-
Pengecualian
Jika pelamar ditempatkan di lokasi berbeda dari yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP, sanksi tersebut tidak berlaku. Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan NIP, sanksi tetap diberlakukan.
Cara Mengajukan Pengunduran Diri ASN Kemenkes 2024
Jika pelamar memutuskan untuk Mengundurkan diri dari ASN, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Pengunduran Diri Saat Pemberkasan/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
-
- Wajib melakukan konfirmasi dengan memilih opsi “mengundurkan diri” pada aplikasi atau fitur pengisian DRH di portal SSCASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan melakukan persetujuan atas pengunduran diri tersebut.
Pengunduran Diri Setelah Mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)
-
- Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan memutuskan untuk mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi terkait.
- PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Pengunduran Diri Melalui Email
Bagi peserta yang telah mengirimkan surat pengunduran diri melalui email ke casn@kemkes.go.id, tetap wajib melakukan pengunduran diri melalui akun SSCASN masing-masing