Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Pemerintah Indonesia mewajibkan orang tua bayi yang baru lahir untuk segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) paling lambat 28 hari setelah lahir. Keterlambatan mendaftarkan bayi lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan dikenai sanksi denda pelayanan serta berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua memahami syarat dan cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan agar bayi dapat mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK.Dokumen yang diperlukan
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan.
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Dokumen yang diperlukan: - Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli).
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Aplikasi JKN Mobile
-
Buka aplikasi JKN Mobile dan login dengan akun Anda.
-
Klik “Daftar,” kemudian pilih menu “Pendaftaran Peserta.”
-
Setelah membaca ketentuan, klik “Saya Setuju.”
-
Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya dan konfirmasi dengan kode captcha.
-
Isi seluruh data diri secara lengkap dan pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
-
Masukkan alamat e-mail aktif dan verifikasi kode yang dikirimkan.
-
Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang diberikan.
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Mobile Customer Service (MCS)
- Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Pelayanan Publik
- Kunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota:
- Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Ambil nomor antrian pelayanan perubahan data.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Dengan memahami syarat dan cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memastikan bayi Anda mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku