Syarat dan Cara Daftar Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan
Untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Proses penerbitan STR dan SIP telah mengalami perubahan mendasar sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Syarat Pendaftaran STR (Surat Tanda Registrasi)
Sebelum mendaftar STR, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
-
Ijazah dan/atau sertifikat profesi
Lampirkan salinan ijazah dan/atau sertifikat profesi yang relevan dengan bidang kesehatan.
-
Sertifikat kompetensi
Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam bidang kesehatan.
-
Pas foto formal terbaru
Lampirkan pas foto formal terbaru dengan ukuran 4×6, menghadap ke depan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah. Pastikan file foto dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
-
Kartu Tanda Penduduk
Lampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Biaya Penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi)
Biaya penerbitan STR bervariasi tergantung pada jenis Tenaga Kesehatan. Untuk Apoteker, biaya penerbitan STR adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan bagi Tenaga Kesehatan lainnya, biaya adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
Cara Daftar STR (Surat Tanda Registrasi)
Untuk membuat permohonan STR secara online, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 yang dapat diakses melalui http://ktki.kemkes.go.id.
-
Pilih menu “Registrasi” jika Anda sudah memiliki PIN. Jika belum memiliki PIN, pilih menu “Belum Punya PIN”.
-
Untuk mendapatkan PIN, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data seperti email, nomor KTP, dan captcha. Setelah itu, pilih menu “Daftar”.
-
Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul tanda warna hijau dan data akan terisi secara otomatis. Centang pada kolom yang diperlukan agar pendaftaran dapat dilakukan.
-
Setelah berhasil mendaftarkan akun, Anda akan menerima PIN.
-
Pada halaman utama, ceklis terlebih dahulu dan pilih menu “Registrasi Baru”.
-
Jika Anda lulusan di atas tahun 2013, pilih menu “Lulusan Diatas Tahun 2013”.
-
Isi data yang diminta seperti perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa. Jika data tidak ditemukan atau terjadi error, akan ada peringatan dan Anda diminta untuk menghubungi institusi Anda agar melengkapi data.
-
Setelah data Anda benar, pilih menu “Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti”.
-
Ceklis terlebih dahulu untuk memastikan bahwa data Anda sudah benar, kemudian pilih tombol “Mulai”.
-
Ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang diberikan. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi data-data yang diminta oleh sistem.
-
Setelah semua langkah selesai, pilih menu “Selesai”. Jika registrasi berhasil, akan muncul tampilan yang memberikan informasi bahwa registrasi telah berhasil.
Pengecekan dan Pengiriman STR (Surat Tanda Registrasi)
Setelah Anda mengajukan permohonan STR, Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan melalui menu yang tersedia di halaman web STR Online Ver 2.0. Jika permohonan Anda disetujui, akan menerima notifikasi melalui email. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
Setelah pembayaran selesai, STR akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan alamat korespondensi yang Anda berikan.