Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi syarat tertentu dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memerlukan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur dari lembaga BPJS setempat.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Telah terdaftar di BPJAMSOSTEK minimal satu dekade.
-
Masih mengabdikan diri di perusahaan.
-
Kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan salinannya.
-
Menunjukkan KTP/Paspor asli dan salinannya.
-
KK (Kartu Keluarga) asli dan salinannya.
-
Menunjukkan buku rekening tabungan dan salinannya.
-
NPWP (khusus klaim di atas 50 juta).
-
Bukti masih bekerja dari perusahaan.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
-
Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
-
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
-
Lengkapi data diri dan ikuti instruksi selanjutnya.
-
Setelah mendaftar, Anda dapat melakukan “Pengkinian Data”.
-
Pada menu utama, pilih “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
-
Pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan