Tak Mau Kena Denda? Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Online
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, banyak peserta yang tidak sadar memiliki tunggakan iuran. Akibatnya, mereka berisiko terkena denda yang bisa mencapai jutaan rupiah. Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek tunggakan BPJS Kesehatan agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan bisa digunakan tanpa hambatan. Untungnya, saat ini ada berbagai cara mudah dan praktis untuk cek tunggakan BPJS secara online.
Mengapa Penting Cek Tunggakan BPJS Kesehatan?
Menurut Perpres 59/2024, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda antara 2,5% sampai 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dengan batas maksimal Rp20-30 juta. Selain itu, tunggakan juga dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif, sehingga akses layanan kesehatan menjadi terganggu. Oleh karena itu, cek tunggakan secara rutin sangat dianjurkan agar Anda bisa segera melakukan pembayaran dan menghindari risiko tersebut.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
-
Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Cara pertama yang paling mudah adalah melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Anda cukup mengunjungi bpjs-kesehatan.go.id, kemudian masuk ke menu cek tunggakan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS dan ikuti instruksi yang diberikan.
-
Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan. Berikut langkah cek tunggakan lewat Mobile JKN:
-
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda
- Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS
- Pilih menu “Info Iuran” atau “Lainnya”
- Informasi tunggakan dan denda akan langsung muncul di layar
-
Cek Tunggakan via WhatsApp Pandawa
BPJS juga menyediakan layanan chatbot WhatsApp bernama Pandawa yang bisa dihubungi di nomor 0811-8165-165. Cara ceknya:
-
- Kirim pesan apa saja ke nomor tersebut
- Pilih menu Informasi, lalu menu Cek Tagihan Iuran
- Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan tanggal lahir
- Anda akan menerima rincian tunggakan secara otomatis
-
Melalui SMS
Bagi yang tidak memiliki smartphone, cek tunggakan juga bisa dilakukan via SMS. Cukup kirim pesan dengan format:
TAGIHAN(spasi)nomor kartu BPJS
Kirim ke nomor 0877-7550-0400. Balasan akan berisi informasi tunggakan Anda. -
Melalui E-Commerce dan E-Wallet
Beberapa platform e-commerce dan dompet digital (e-wallet) kini menyediakan fitur untuk cek dan bayar iuran BPJS. Anda bisa menggunakan aplikasi seperti Gojek, Grab, atau Tokopedia untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran langsung
Cek tunggakan BPJS Kesehatan secara online sangat penting untuk menghindari denda dan menjaga akses layanan kesehatan tetap lancar. Anda bisa menggunakan berbagai cara, mulai dari website resmi, aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, SMS, hingga e-commerce.

