Tarif Iuran BPJS Kesehatan Juli 2025, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional. Namun, hingga saat ini besaran iuran baru belum diumumkan secara resmi. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS untuk memahami kondisi terkini tarif iuran dan perubahan sistem agar tidak bingung saat melakukan pembayaran.
Iuran BPJS Kesehatan Juli 2025 Belum Berubah
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, meskipun perubahan sistem sudah pasti, besaran iuran BPJS Kesehatan Juli 2025 masih belum berubah dan belum ada keputusan resmi terkait tarif baru.
Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui kondisi terkini agar tidak bingung saat membayar iuran dan memahami proses transisi yang sedang berjalan.
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Juli 2025
- Iuran Peserta PBPU atau Mandiri
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas layanan (data terakhir hingga Juli 2025): -
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Untuk Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
(Setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
- Iuran Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
-
- Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
- Rinciannya: 4% ditanggung perusahaan, 1% dipotong dari gaji karyawan.
Cara Cek Iuran BPJS KesehatanMelalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah cara paling praktis untuk cek iuran BPJS Kesehatan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika belum punya akun.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan password.
- Pilih menu “Lainnya” lalu klik “Info Iuran”.
Informasi tunggakan dan denda (jika ada) akan muncul di layar.
Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
Anda juga bisa cek iuran melalui website resmi BPJS Kesehatan:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id.
- Cari menu “Cek Iuran BPJS”.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS.
Sistem akan menampilkan rincian iuran yang harus dibayar.
Melalui Platform E-Commerce dan Aplikasi Pembayaran
Beberapa platform seperti Tokopedia dan Traveloka menyediakan fitur cek tagihan BPJS Kesehatan:
- Buka laman BPJS Kesehatan di Tokopedia atau Traveloka.
- Masukkan nomor peserta BPJS Anda.
- Cek detail tagihan dan lanjutkan ke pembayaran jika diperlukan.

