Terlambat Bayar Iuran BPJS: Cek Denda, Cara Pembayaran, dan Dampaknya untuk Peserta Mandiri
Terlambat bayar iuran BPJS sering menjadi kendala bagi banyak peserta mandiri. Akibatnya, peserta mengalami risiko denda dan bahkan gangguan pada status kepesertaan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan terkait keterlambatan pembayaran, cara mudah melunasi tunggakan, serta dampak yang akan diterima peserta jika terlambat membayar iuran BPJS.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS?
-
Denda dan Sanksi Keterlambatan
Jika telat bayar iuran BPJS, peserta harus siap menghadapi denda. Denda keterlambatan biasanya sebesar 0,5% dari total iuran per bulan tertunggak. Selain itu, tunggakan akan menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan mulai bulan pertama setelah tunggakan. Oleh karena itu, melakukan pembayaran tepat waktu sangat penting agar manfaat BPJS tetap bisa dinikmati tanpa hambatan.
-
Dampak Bagi Peserta Mandiri
Di sisi lain, jika peserta mandiri terlambat membayar iuran, mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan BPJS sampai tunggakan dilunasi. Namun, jika pembayaran dilakukan dalam 45 hari setelah status aktif kembali dan peserta melakukan rawat inap, denda tambahan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal akan diberlakukan sebagai sanksi.
Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS
Peserta bisa mengecek jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS, atau menghubungi call center BPJS 165. Selain itu, peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS untuk menanyakan tagihan. Cara cek ini membantu peserta mengetahui besar iuran yang harus dibayar sebelum melakukan pembayaran.
Cara Melunasi dan Membayar Denda BPJS
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat membayar melalui berbagai metode resmi, antara lain:
- Aplikasi Mobile JKN
- ATM dan Mobile Banking bank-bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
- Dompet digital dan marketplace seperti Gopay, Tokopedia, dan Shopee
- Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart
Selain itu, bagi peserta dengan tunggakan besar, BPJS menyediakan program cicilan (REHAB) yang memungkinkan pembayaran bertahap selama maksimal 24 bulan. Dengan cara ini, peserta tidak perlu membayar sekaligus dan bisa mengatur dana dengan lebih leluasa.

