Tugas Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dalam Kabinet Merah Putih
Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencakup berbagai posisi penting, salah satunya adalah Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan. Posisi ini berperan penting dalam membantu pemerintah menyusun kebijakan kesehatan yang efektif dan merespons tantangan kesehatan nasional.
Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden adalah individu yang ditunjuk oleh Presiden untuk memberikan masukan dan saran dalam bidang tertentu, di luar struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Penasihat Khusus ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Mereka juga berhak menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan Menteri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengangkatan mereka dilakukan melalui Keputusan Presiden, yang menentukan bidang dan lingkup tugas yang diberikan.
Tugas Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dalam Kabinet Merah Putih
Penasihat Khusus Presiden dalam bidang kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan terkait kebijakan kesehatan nasional, penanganan pandemi, serta upaya peningkatan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Mereka bertugas mendukung Presiden dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan terkini di sektor kesehatan.
-
Menganalisis Situasi Kesehatan
Melakukan analisis terhadap kondisi kesehatan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun regional, serta memberikan rekomendasi yang relevan kepada Presiden.
-
Memberikan Rekomendasi Kebijakan
Mengusulkan kebijakan strategis dalam penanganan isu-isu kesehatan, seperti pengendalian penyakit menular, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dan penguatan sistem kesehatan nasional.
-
Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan
Meskipun berada di luar struktur kementerian, Penasihat Khusus sering bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kebijakan yang diusulkan selaras dengan program yang telah berjalan
-
Evaluasi Program Kesehatan
Menilai efektivitas program-program kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah dan memberikan masukan untuk perbaikan.
Dukungan Administratif dan Masa Jabatan
Penasihat Khusus Presiden dibantu oleh Asisten yang jumlahnya paling banyak dua orang, dan setiap Asisten dapat dibantu oleh dua Pembantu Asisten(PERPRES-137-2024). Dukungan administrasi ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
Masa jabatan Penasihat Khusus Presiden berlangsung selama masa jabatan Presiden yang menunjuk mereka. Artinya, masa tugas mereka berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Selama menjabat, mereka tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatan berakhir.