Wajib Tahu! 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Banyak orang mengenalnya hanya sebagai penyedia jaminan hari tua, padahal BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama dengan manfaat yang berbeda-beda.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya agar kamu dapat memahami pentingnya menjadi peserta aktif.
Selain itu, pemahaman yang baik mengenai program ini akan membantu pekerja memanfaatkan hak mereka secara maksimal. Oleh karena itu, yuk simak penjelasan berikut agar kamu tidak ketinggalan informasi penting seputar perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
5 Program BPJS Ketenagakerjaan
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program pertama dalam 5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.
Manfaat JKK antara lain:
-
- Biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
- Santunan sementara jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu.
- Santunan cacat total atau sebagian.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, program ini juga menanggung biaya rehabilitasi bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Dengan mengikuti JKK, pekerja tidak perlu khawatir akan beban biaya medis yang tinggi akibat kecelakaan kerja.
-
Jaminan Kematian (JKM)
Program kedua dalam 5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat JKM mencakup:
-
- Santunan kematian sebesar Rp42 juta (sesuai peraturan terbaru).
- Beasiswa untuk anak peserta hingga perguruan tinggi.
Misalnya, jika seorang pekerja meninggal dunia secara mendadak karena penyakit, keluarganya tetap menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, JKM menjadi bentuk perlindungan penting bagi keluarga pekerja.
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program berikutnya dari 5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang akan dibayarkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT meliputi:
-
- Uang tunai sebesar total iuran beserta hasil pengembangannya.
- Dapat diambil sebagian setelah kepesertaan minimal 10 tahun.
- Dapat diambil seluruhnya ketika pensiun atau berhenti bekerja.
Selain itu, program ini membantu pekerja memiliki jaminan finansial di masa tua. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk rutin membayar iuran agar manfaat JHT dapat dirasakan secara optimal.
-
Jaminan Pensiun (JP)
Program keempat dalam 5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
Manfaat JP meliputi:
-
- Uang pensiun bulanan seumur hidup sesuai ketentuan.
- Santunan pensiun untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Di sisi lain, program ini juga membantu menjaga kesejahteraan peserta setelah masa kerja berakhir. Dengan adanya JP, pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan tenang tanpa harus khawatir kehilangan sumber penghasilan.
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program terakhir dari 5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat JKP mencakup:
-
- Uang tunai maksimal selama 6 bulan.
- Akses informasi lowongan kerja.
- Pelatihan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.
Selain itu, JKP juga membantu peserta agar tidak kehilangan arah setelah PHK. Melalui pelatihan dan akses pasar kerja, peserta berkesempatan untuk segera mendapatkan pekerjaan kembali.

