Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan kerja sama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), pada Rabu (13/3) di Kantor BNN Sumut Jl. Balai Pom No.1 Blok A, Medan.

Kolaborasi ini akan mencakup berbagai kegiatan strategis, seperti penelitian, sosialisasi, serta pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Diharapkan, upaya ini mampu mendorong efektivitas langkah-langkah pencegahan serta memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba ilegal di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini, BNN dan UMSU menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pergerakan anti-narkotika di lingkungan akademisi serta masyarakat luas.


