Cara Daftar Barcode Pertamina dan Syaratnya
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi digital, Pertamina mengadopsi sistem barcode untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses produk bahan bakar subsidi, seperti Solar dan Pertalite.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa distribusi bahan bakar subsidi tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mengaksesnya. Dengan pendaftaran barcode ini, Pertamina dapat mengidentifikasi dan memantau pengguna, mengurangi potensi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, serta memudahkan proses verifikasi di SPBU.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan bahan bakar bersubsidi wajib mendaftar barcode melalui aplikasi atau platform yang telah disediakan oleh Pertamina. Syarat-syarat pendaftaran juga telah diatur untuk memastikan bahwa pengguna yang terdaftar benar-benar memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi.
Cara Daftar Barcode Pertamina
Barcode Pertamina untuk BBM bersubsidi bisa didapatkan dengan cara mendaftar melalui website, aplikasi, maupun booth offline Pertamina. Untuk memudahkan, ikuti tata caranya di bawah ini:
1. Cara Daftar Barcode Pertamina Lewat Website
- Masuk ke laman https://subsiditepat.mypertamina.id
- Klik ‘Daftar Akun Baru’
- Gulir laman ke bawah dan centang kotak persetujuan kemudian klik ‘Daftar Sekarang’
- Isi Form pendaftaran dengan memasukkan nama lengkap, NIK, nomor ponsel, email, dan kata sandi
- Subsidi Tepat kemudian akan mengirimkan email aktivasi untuk melanjutkan pendaftaran
- Buka email kemudian klik ‘Aktivasi Alamat Email’, setelahnya klik ‘Masuk ke Akun’
- Kembali ke laman Subsidi Tepat lalu Login
- Masukkan NIK dan kata sandi
- Setelahnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email secara otomatis
- Lihat kode di email kemudian masukkan ke kolom kode verifikasi
- Setelahnya, isi data diri dan domisili lalu daftarkan kendaraan
- Tunggu verifikasi dalam 14 hari lalu cek email untuk melihat hasilnya
- Jika sudah terverifikasi, masuk ke laman untuk mencetak barcode atau kode QR untuk pembelian solar dan pertalite roda 4
2. Cara Daftar Barcode Pertamina Lewat Aplikasi
- Daftar akun dengan mengisi nomor HP dan membuat PIN
- Klik menu “Daftar dan Transaksi”
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, PIN 6 digit
- Selanjutnya, ketik ulang PIN untuk dikonfirmasi
- Pilih ‘daftar’ kemudian tunggu hingga kode OTP dari aplikasi My Pertamina dikirim ke nomor telepon terdaftar
- Masukkan kode OTP kemudian klik ‘OK’
- Pilih ‘Metode Pembayaran’ pada akun yang meliputi Linkaja, OVO, Go Pay, debit BRI, BNI, dan Mandiri
- Lengkapi data profil pengguna
- Setelahnya, unduh barcode yang sudah didapatkan dari aplikasi My Pertamina
3. Cara Daftar Barcode Pertamina di Offline Booth
Cara daftar barcode Pertamina juga dapat dilakukan dengan mengunjungi offline Booth yang disediakan Pertamina. Cara ini dilakukan dengan menyertakan sejumlah dokumen fisik yang dipersyaratkan. Simak cara dan dokumen yang dibutuhkan berikut ini:
- Siapkan dokumen terlebih dahulu seperti foto KTP, foto diri, foto STNK, foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR, foto kendaraan, dan juga foto nomor polisi kendaraan
- Datang ke lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan pendaftaran BBM bersubsidi
- Pendaftaran akan diarahkan dan dibantu petugas
Cara Cek Status Pendaftaran Barcode Pertamina
Untuk memastikan pendaftaran berhasil atau tidak, kamu bisa mengeceknya melalui laman Subsidi Tepat Pertamina. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://subsiditepat.mypertamina.id/cekstatus/home/
- Masukkan nomor polisi, nomor handphone, dan NIK di kolom yang tersedia
- Klik tombol ‘Cari’
- Informasi mengenai status pendaftaran subsidi tepat Pertamina akan tampil di layar
Syarat Dokumen Daftar Barcode Pertamina
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu dipenuhi pendaftar untuk mendapatkan barcode Pertamina. Berikut dokumen lengkapnya sesuai jenisnya:
- Kendaraan pribadi: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang (dibuka), foto kendaraan tampak semua, dan foto nomor polisi kendaraan.
- Komersial barang: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang (dibuka), foto KIR, foto kendaraan tampak semua, dan foto nomor polisi kendaraan.
- Komersial Penumpang: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang (dibuka), foto KIR, foto kendaraan tampak semua, dan foto nomor polisi kendaraan.
- Layanan Umum: Foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang (dibuka), foto KIR, foto kendaraan tampak semua, dan foto nomor polisi kendaraan.
- Non Kendaraan: Foto KTP, foto diri, dan foto surat rekomendasi.














