Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada Anda untuk mengemudi di jalan raya. SIM ini memiliki masa berlaku terbatas dan perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Untuk memperpanjang SIM, Anda memiliki beberapa opsi, seperti mengunjungi Satpas atau gerai SIM keliling, atau menggunakan layanan online. Polri telah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkahnya.
Syarat perpanjangan SIM via online
Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara Perpanjang SIM Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Tarif Perpanjangan
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Besar Tarif Perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
- Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
- Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
- Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
- Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
- Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
- Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
- Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.
Biaya tes psikologi: Rp37.500.