Wednesday, May 6, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen yang di Butuhkan!

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak

679
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen yang di Butuhkan!

Jika Kartu Tanda Penduduk anda rusak atau hilang, Anda mungkin merasa bingung tentang langkah-langkah yang harus diambil. Namun, jangan panik. Kami akan merangkum cara mengurus KTP yang rusak atau hilang beserta syarat dokumen yang diperlukan.

Seperti yang kita ketahui bahwa KTP adalah dokumen kecil namun memiliki peran yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini sering digunakan dalam berbagai situasi, mulai dari mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, melamar pekerjaan, hingga membuka rekening bank.

Jika KTP anda hilang atau rusak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Proses pengurusannya akan melibatkan beberapa syarat yang biasanya ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online

  • Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggalmu.
  • Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
  • Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
  • Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
  • Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
  • KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Di Daerah Tempat Tinggal

  • Pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan
  • Jika kebetulan memiliki fotokopi KTP yang hilang, maka silakan dibawa.
  • Kemudian lanjut pergi ke ketua RT/RW untuk mendapat surat pengantar
  • Kunjungi ke kantor kelurahan dan mendapat surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
  • Sambangi kantor kecamatan atau disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
  • Tunggu verifikasi dari petugas dan lanjutkan ke langkah berikutnya
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru
  • Ambil KTP baru pada waktu dan tempat yang telah diberitahukan sebelumnya.

Syarat Dokumen Pengurusan KTP Hilang atau Rusak

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi (untuk KTP hilang)
  • Surat pengantar KTP hilang dari kelurahan
  • Formulir permohonan KTP dari kelurahan
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW
Tags: cara mengajukan ktpcara mengurus ktp hilang atau rusakCara Mengurus KTP Hilang dan Rusakcara mengurus ktp yang rusakdokumen persyaratan ktp hilang atau rusakEKTPktp hilangktp rusaksyarat mengurus ktp hilang
Previous Post

UTBK 2024: Lihat Jadwal UTBK Gelombang 2, Cek Durasi Sesi Pagi dan Siang

Next Post

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
Cara Daftar STIS 2024 dan Persyaratannya

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Recommended

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

December 15, 2025
Cara Cek Nomor bpjs kesehatan menggunakan nik

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

November 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel