Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran secara online untuk memudahkan seluruh pekerja, baik karyawan penerima upah maupun pekerja mandiri seperti wirausaha dan freelancer, dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui situs resmi atau aplikasi, proses pendaftaran kini menjadi lebih praktis, efisien, dan dapat diakses kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup dengan menyiapkan data diri dan dokumen pendukung seperti KTP dan email aktif. Inovasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.
Cara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan
Agar bisa terdaftar sebagai peserta PU, kamu dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Sebagai contoh, prosedur offline pendaftaran peserta PU adalah:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir dokumen pendaftaran.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu dipanggil petugas.
- Terima jumlah iuran yang harus dibayar.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Bayar iuran.
- Setelah membayar iuran, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Persyaratan Dokumen
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha
Cara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu lakukan via online maupun offline di kantor cabang. Apabila melakukan pendaftaran di kantor cabang, prosedurnya sama saja dengan peserta PU. Adapun secara online, dapat mendaftar via tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar kepesertaan BPU sangat sederhana, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Selain itu, diperlukan pula alamat email aktif.
v
Cara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta Jakon BPJS Ketenagakerjaan
Sama seperti PU dan BPU, pendaftaran peserta Jakon BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline. Tata cara pendaftaran online adalah:
- Registrasi via website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Tekan ‘Pendaftaran’ atau ‘Buat User’.
- Isi mandatory data, alamat email, dan kode captcha. Lalu, tekan ‘Daftar’.
- Cek email, kemudian aktivasi pendaftaran.
- Isi data proyek.
- Dapatkan kode bayar iuran.
- Lakukan pembayaran.
- Setelah membayar, dapatkan sertifikat digital yang bisa dicetak.
Perlu dicatat, bukan pekerja yang mendaftarkan diri dalam kepesertaan Jakon BPJS Ketenagakerjaan, melainkan penyedia Jakon. Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar kepesertaan jenis ini meliputi:
- Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
- Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah
- Fotokopi kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Bila dilaksanakan secara perorangan, maka bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait dan/atau rencana anggaran biaya pekerjaan
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap orang akan berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan manfaat alias program. Berikut ini rinciannya;
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta PU
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24-1,74% dari upah sebulan, tergantung tingkat risikonya
- JKM (Jaminan Kematian): 0,3% dari upah sebulan
- JHT (Jaminan Hari Tua): 3,7% (pemberi kerja) dan 2% (pekerja) dari upah sebulan
- JP (Jaminan Pensiun): 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja) dari upah sebulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta BPU
- JKK: Rp 10.000-Rp 207.000, tergantung penghasilan
- JKM: Rp 6.800
- JHT: Rp 20.000-Rp 414.000, tergantung penghasilan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta PMI
CPMI melalui pelaksana penempatan: Rp 370.000 (Rp 37.500 sebelum bekerja dan Rp 332.500 selama dan setelah bekerja)
CPMI atau PMI perseorangan: Rp 370.000 (total 1 kali pembayaran)