Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
Perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia terus diperkuat melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang pada 2025 semakin dioptimalkan berkat kemudahan proses klaim berbasis digital.
Seiring tingginya kebutuhan pencairan dana JHT akibat pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau kebutuhan mendesak lainnya, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pelayanan klaim online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan peserta mencairkan saldo hingga Rp15 juta tanpa harus ke kantor cabang.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas dan transparan, khususnya bagi pekerja yang terkendala waktu atau jarak. Upaya digitalisasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat jaminan sosial secara efektif dan aman, sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik menuju era digital.
Kriteria Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Cara Klaim JHT
Untuk pengklaiman JHT secara online, bisa dengan dua cara, yaitu lewat aplikasi JMO dan laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Ini tahapannya.
1. Cara klaim JHT lewat aplikasi JMO
- Ini berlaku untuk saldo JHT maksimal Rp 15.000.000 (15 juta)
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”. Pastikan ada tiga centang hijau sebagai tanda Anda bisa klaim
- Pilih “Sebab Klaim” dan pastikan datamu sudah sesuai
- Lakukan verifikasi wajah (biometrik)
- Masukkan nomor rekening dan NPWP
- Lalu, cek saldo JHT
- Terakhir, konfirmasi data dan klaim siap diproses
2. Cara klaim JHT lewat Lapak Asik
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pahami syarat dan ketentuan pengajuan klaim JHT di Lapak Asik
- Centang bagian “Saya Setuju” dan masukkan captcha
- Klik “Berikutnya”
- Lalu, isi data pekerja. Setelah selesai, klik “Berikutnya”
- Isi data pekerja tambahan
- Lengkapi bagian sebab klaim, dokumen pendukung, KPJ, dan dokumen tambahan (opsional)
- Terakhir, konfirmasi data pengajuan
Klaim JHT juga bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkahnya.
1. Cara klaim JHT (offline)
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen berupa:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- NPWP (jika saldo >50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian 10% atau 30%)
- Silakan ambil nomor antrian
- Setelah itu, Anda akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh petugas untuk pengklaiman JHT
- Kemudian, Anda mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
- Saldo JHT masuk di rekening peserta














