Cara Mendapatkan Bansos PKH 2025 dan Persyaratannya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pada 2025, pemerintah terus melanjutkan PKH dengan persyaratan utama penerima berupa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga miskin atau rentan, dan tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya.
Calon penerima juga harus memenuhi kriteria khusus seperti memiliki anggota keluarga ibu hamil, anak usia dini hingga usia sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia. Proses pendaftaran PKH melibatkan verifikasi data di tingkat desa atau kelurahan, dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dukungan finansial secara berkala untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima bansos di sepanjang tahun 2025.
Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, khususnya dengan anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat
- Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data
Cara Pendaftaran Bansos PKH 2025
Pendaftaran Secara Online
- Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” melalui ponsel
- Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, email, serta swafoto memegang KTP dan foto rumah
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi data sesuai identitas yang dimiliki
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, dalam hal ini PKH
- Unggah dokumen pendukung dan kirim pengajuan untuk diverifikasi oleh pihak terkait
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi secara berkala
Pendaftaran Secara Offline
- Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen lengkap (KTP, KK, dll)
- Ajukan permohonan kepada RT/RW dan aparat desa untuk dimasukkan dalam daftar usulan penerima bantuan
- Ikuti proses musyawarah desa dan verifikasi lapangan dari petugas
- Jika lolos verifikasi, data akan dikirim ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke pusat
- Cek status pendaftaran melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang tersedia














