Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah, sehingga keasliannya harus dipastikan sebelum melakukan transaksi atau pengurusan legal lainnya. Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan, mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui berbagai metode resmi yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai cara mengecek keaslian sertifikat tanah agar Anda dapat bertransaksi dengan aman dan legal.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Inilah beberapa tips untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis.
1. Watermark Kertas
Sertifikat tanah yang asli memakai kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN. Watermark itu akan terlihat saat diterawang. Berbeda halnya dengan sertifikat tanah palsu tidak menggunakan watermark atau tidak dicetak dengan profesional.
2. Cap dan Tanda Tangan
Sertifikat tanah asli mempunyai cap resmi, tanda tangan pejabat berwenang asli, dan stempel resmi. Jika dokumennya palsu, ejaan penulisan salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, dan tinta tulisan mudah luntur.
3. Sampul Sertifikat
Kemudian, sertifikat tanah asli sudah disertai sampul berwarna hijau. Sampul tersebut tertera tulisan ‘Sertipikat Hak Atas Tanah’ dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.
4. Peta dan Batas Tanah
Sertifikat tanah asli mempunyai peta lokasi dan batas tanah yang jelas dan sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, peta pada sertifikat tanah palsu kurang jelas, tidak akurat, dan berbeda dengan data sebenarnya.
5. Datang ke Kantor Pertanahan
Terakhir, Harison mengatakan masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat di kantor pertanahan. Jika menemukan adanya sertifikat palsu, masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan.
“Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,”














