Wednesday, April 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
December 22, 2025
in Informasi
0
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal

589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal

Proses balik nama sertifikat tanah ketika pemilik lama sudah meninggal merupakan langkah krusial dalam hukum pertanahan Indonesia untuk memastikan hak milik atas ahli waris atau pembeli sah secara administratif melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sering kali melibatkan tahap turun waris terlebih dahulu agar sertifikat dari nama pewaris yang telah tutup usia dialihkan ke nama ahli waris sebelum dilanjutkan dengan akta jual beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri di kantor BPN setempat.

Prosedur ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dengan dokumen utama seperti surat keterangan waris, akta kematian, KTP ahli waris, dan sertifikat asli, yang memakan waktu 5 hari hingga 38 hari tergantung jalur pengurusan, serta bebas biaya jika dilakukan dalam 6 bulan pasca-meninggal pewaris sesuai Pasal 61 ayat 3 Permenag 24/1997. Di wilayah seperti Medan, Sumatera Utara, proses ini semakin relevan bagi masyarakat yang mewarisi tanah keluarga di tengah meningka

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon, yaitu:

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

2. Buat Akta Jual Beli

Selanjutnya, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini langkah-langkah balik nama sertifikat tanah dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

1. Siapkan Dokumen

Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama
  •  KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.
  • NPWP (jika diperlukan).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.

2. Bawa ke Kantor Pertanahan

Jika dokumen sudah lengkap, segera bawa ke kantor pertanahan terdekat. Selanjutnya isi formulir yang sudah disediakan.

3. Pengajuan ke BPN

Setelah isi formulir, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah tersebut.

5. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

7. Pengambilan Sertifikat

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Tags: balik nama sertifikatCara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggaljual beli tanahsertifikat tanah
Previous Post

Cara Cek Bansos Kemensos Desember 2025 dan Resminya

Next Post

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Recommended

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online 2023 Cepat dan Mudah

June 28, 2025
Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

January 27, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel