Desil Berapa yang Dapat Untuk KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah 2026 merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dalam proses penetapan penerima, kondisi sosial ekonomi keluarga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, termasuk pengelompokan kesejahteraan melalui desil.
Informasi mengenai desil yang dapat menjadi kriteria penerima KIP Kuliah 2026 penting diketahui calon mahasiswa agar dapat memahami ketentuan yang berlaku serta mempersiapkan persyaratan pendaftaran dengan tepat.
Jadwal KIP Kuliah 2026
Jadwal KIP Kuliah 2026 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara. Berikut jadwal penting pendaftaran hingga penetapan KIP Kuliah 2026 yang perlu diketahui calon penerima.
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 3 Februari 2026-31 Oktober 2026
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei 2026-31 Oktober 2026
- Penetapan Penerima Baru: 1 Mei 2026-31 Oktober 2026
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Mahasiswa yang ingin menjadi penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut sejumlah syarat penerima KIP Kuliah 2026.
- Lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memenuhi pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang valid.
Desil Berapa yang Bisa Menerima KIP Kuliah 2026?
KIP Kuliah 2026 memprioritaskan calon penerima yang terdata dalam DTSEN dengan maksimal desil 4. Dengan demikian, calon mahasiswa yang berada pada desil 1, 2, 3, atau 4 dapat masuk dalam prioritas penerima, selama memenuhi persyaratan KIP Kuliah dan lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Namun, desil 4 bukan batas mutlak penerima KIP Kuliah. Calon mahasiswa yang tidak terdata dalam DTSEN tetap dapat dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dan dapat membuktikan kondisi ekonominya sesuai ketentuan.
Adapun prioritas penerima KIP Kuliah 2026 berdasarkan kondisi ekonomi dan jalur masuk perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
- Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN dengan maksimal desil 4 dan lulus seleksi SNPMB melalui jalur SNBP atau SNBT.
- Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN dengan maksimal desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalurseleksidiPTN maupun PTS, baik yang sudah terdata maupun belumterdatadalamDTSEN, tetapi memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan. Untuk kategori ini, kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. SKTM tersebut disertai dokumen pendukung, antara lain rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen dan bukti kondisi ekonomi akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah. Calon mahasiswa perlu mengikuti beberapa tahapan, mulai dari membuat akun hingga proses verifikasi oleh perguruan tinggi. Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2026.
1. Mendaftar Akun KIP Kuliah
Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Saat melakukan pendaftaran, siswa perlu memasukkan data berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Alamat email yang aktif
2. Menunggu Proses Validasi
Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta memeriksa kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
3. Login ke Laman KIP Kuliah
Setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, siswa masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan data tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Pada tahap ini, siswa memilih proses seleksi yang diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
4. Menyelesaikan Proses Pendaftaran
Siswa melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih. Pada tahap ini, siswa perlu mengisi seluruh informasi yang diminta dan mengirimkan bukti-bukti atau dokumen yang dipersyaratkan melalui laman KIP Kuliah.
5. Menjalani Proses Verifikasi Perguruan Tinggi
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan menjalani verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. Setelah proses tersebut, calon penerima dapat diusulkan kepada Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2026
Penerima KIP Kuliah 2026 mendapatkan bantuan pendidikan dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. Bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya kuliah atau UKT/SPP bagi seluruh penerima KIP Kuliah. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya ditetapkan Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup diberikan dalam lima klaster, yaitu sebagai berikut.
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1.100.000 per bulan
- Rp 1.250.000 per bulan
- Rp 1.400.000 per bulan













