Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax DJP
Di tengah transformasi digital perpajakan nasional yang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax (Core System Tax) diluncurkan sebagai platform terintegrasi pengganti e-Filing dan e-Bupot untuk menyederhanakan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengelolaan data wajib pajak secara real-time mulai akhir 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP.
Namun, jutaan wajib pajak individu maupun badan sering mengalami kendala akses karena akun lama belum aktif atau terintegrasi, sehingga aktivasi akun Coretax menjadi langkah krusial untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo Maret mendatang, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendukung kemudahan berusaha bagi pekerja sektor publik, UMKM, serta warga di daerah seperti Sibolga yang bergantung pada portal resmi DJP untuk urusan administrasi keuangan pribadi maupun profesional.
Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax DJP
Dilansir dari unggahan Instagram @pajakjakbar pada (24/12/2025) dan (26/12/2025), tata cara aktivasi akun wajib pajak Coretax dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pilih kolom ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’
- Setelah itu masukkan NIK/NPWP terdaftar dan klik Cari.
- Lengkapi data email dan nomor telepon yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Ambil foto untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan klik opsi Validasi Foto.
- Setelah email, nomor telepon, dan foto tervalidasi. Centang pada kolom ‘Pernyataan Wajib Pajak’ lalu klik Simpan.
- Setelahnya akan dapat email Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.
- Lalu login kembali ke website yang sama menggunakan kata sandi yang telah dikirimkan lewat email.
- Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase (password).
- Baru setelahnya, login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru dan akun telah teraktivasi.
Tata Cara Dapat Kode Otorisasi Coretax DJP
Setelah detikers berhasil melakukan aktivasi akun wajib pajak Coretax DJP, maka langkah selanjutnya adalah dengan meminta kode otorisasi. Dilansir laman DJP Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan.
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login dengan ID Pengguna dan kata sandi.
- Pada halaman awal, pilih menu ‘Portal Saya’
- Lalu pilih ‘Permintaan Kode Otorisasi’ atau ‘Sertifikat Elektronik’
- Selanjutnya, isi permintaan ‘Sertifikat Digital’ sesuai dengan data identitas wajib pajak.
- Pada bagian ‘Rincian Sertifikat’. Terdapat jenis sertifikat digital. Pilih ‘Kode Otorisasi DJP’
- Isi Passphrase dengan kombinasi yang aman.
- Tekan ceklis pada pernyataan wajib pajak, lalu klik simpan.
- Setelahnya, lakukan validasi mandiri KO DJP.
- Kembali ke halaman awal dan pilih modul Portal Saya.
- Gulir ke bawah hingga menemukan ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ lalu klik.
- Pilih ‘Digital Certificate’ lalu pada kolom Kode Otorisasi DJPre, klik periksa status
- Perhatikan status yang muncul, apabila masih INVALID dapat dipilih Periksa Status.
- Sebaliknya, saat status sudah VALID menandakan proses sukses dilakukan.
- Pilih tombol Menghasilkan dan secara otomatis dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan diterbitkan di bagian menu Dokumen Saya atau di kotak masuk email.
- Pengajuan kode otorisasi Coretax DJP telah aktif dan dinyatakan tervalidasi.














