Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes
Di era mobilitas tinggi seperti sekarang, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan yang bekerja, berbisnis, atau bepergian ke luar kota asal domisili, sehingga memerlukan akses layanan kesehatan yang fleksibel tanpa harus mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes) tetap mereka.
Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme roaming atau layanan di luar wilayah untuk mendukung hal ini, memungkinkan peserta berobat di faskes mana pun yang bekerja sama dengan BPJS di seluruh Indonesia selama masa tunggu kartu atau kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program JKN.
Fasilitas ini bertujuan meningkatkan kepuasan peserta, mengurangi biaya perawatan mandiri, dan memastikan cakupan kesehatan merata, terutama bagi pekerja migran, pelajar, atau warga yang sering pindah sementara, sehingga topik “Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes” menjadi panduan praktis yang sangat dibutuhkan.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
- Datang ke FKTP terdekat, baik itu puskesmas, klinik, maupun rumah sakit tipe D.
- Di sana, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Dapat menggunakan kartu fisik atau kartu digital yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Bisa pula memakai KTP.
- Ikuti urut-urutan pemeriksaan yang berlaku. Jika membutuhkan rujukan, FKTP akan memberikan surat pengantar dan penjelasan prosedurnya.
- Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk segera memperoleh pertolongan.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Tekan opsi ‘Menu Lainnya’ di halaman utama.
- Pilih menu ‘Perubahan Data Peserta’.
- Pilih peserta yang akan diperbarui datanya.
- Klik sekali di kolom ‘Fasilitas Kesehatan Tingkat I’.
- Apabila ingin mengubah faskes untuk satu keluarga, beri tanda centang di kolom ‘Perubahan Satu Keluarga’.
- Untuk mencari faskes baru, masukkan data provinsi dan kota/kabupaten. Lalu, pilih faskes yang diinginkan.
- Setelah yakin, tekan tombol ‘Simpan’.
- Jika faskes pilihan sudah memiliki lebih dari 5.000 peserta terdaftar, akan muncul notifikasi konfirmasi.
- Pilih ‘Setuju’ untuk tetap mengubah ke faskes tersebut.
- Masukkan PIN, lalu tekan ‘Verifikasi’.
- Selesai. Faskes baru akan mulai efektif per tanggal 1 bulan berikutnya.














