Rincian Gaji PPPK Kemenham Tahun 2026
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) tahun 2026 menjadi salah satu peluang karier strategis bagi tenaga profesional Indonesia, dengan pemerintah menetapkan rincian gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengacu pada golongan dan masa kerja golongan (MKG), mulai dari Rp1,9 juta untuk golongan I hingga Rp7,3 juta untuk golongan XVII per bulan belum termasuk tunjangan kinerja, keluarga, serta pangan.
Penempatan awal bagi lulusan S1/D4 biasanya pada golongan 9 dengan gaji pokok Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta tergantung masa kerja, sementara proses seleksi telah dibuka sejak awal Januari 2026 melalui portal SSCASN BKN untuk mendukung penguatan SDM di bidang peradilan, pembinaan kemasyarakatan, dan perlindungan HAM. Informasi rincian gaji ini krusial bagi calon pelamar dalam merencanakan finansial dan memahami insentif total penghasilan pasca-penempatan pada April-Mei 2026. Rincian Gaji PPPK Kemenham Tahun 2026.
Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, masa kerja juga menjadi faktor penentu besaran gaji PPPK. Skema ini diterapkan untuk menciptakan keadilan antarpegawai.
Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan lama pengabdian:
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Rincian Gaji PPPK Kemenham 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Daftar Tunjangan PPPK Kemenham 2026
Tidak hanya gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan penunjang kesejahteraan. Beberapa tunjangan yang diberikan pada tahun 2026 antara lain:
- Tunjangan Pekerjaan
Besarnya disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab, berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok. Sebagai contoh, guru dapat menerima tunjangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sedangkan tenaga teknis berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. - Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. - Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Bagi pegawai dengan tugas lapangan, disediakan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Selain itu, fasilitas kerja seperti kendaraan dinas atau perangkat kerja juga dapat diberikan sesuai kebutuhan. - Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai proporsi jam kerja.














