Cara Melaporkan SPT Tahunan 2025 di Coretax
Di tengah transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui aplikasi CoreTax sebagai platform utama pengganti e-Filing, yang telah resmi diterapkan sejak akhir 2024 untuk meningkatkan akurasi data, kecepatan proses, dan kepatuhan wajib pajak di seluruh negeri.
Dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi badan usaha, disertai ancaman denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per SPT terlambat, pemahaman langkah demi langkah menjadi esensial guna menghindari kesalahan input data seperti kesalahan penghitungan PPh final atau impor bukti potong.
CoreTax menawarkan kemudahan akses via web dan mobile dengan fitur otomatisasi seperti rekonsiliasi SPT Masa, integrasi DJP Online, serta panduan interaktif, sejalan dengan target DJP mencapai rasio kepatuhan pajak di atas 80% pada 2026. Cara Melaporkan SPT Tahunan 2025 di Coretax.
Persyaratan Untuk Menggunakan Coretax DJP
Sebelum mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki beberapa hal berikut:
Akun Coretax: Wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun di platform ini.
Kode Otorisasi: Kode ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik dalam pelaporan pajak dan dokumen perpajakan lainnya.
Langkah-langkah Pendaftaran dan Aktivasi Akun Coretax
Berikut ini adalah cara mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP:
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
- Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar” dan masukkan data seperti NPWP, email, dan nomor ponsel yang sudah terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie untuk memastikan data Anda valid.
- Cek email yang dikirimkan dari @pajak.go.id untuk instruksi lebih lanjut.
- Login menggunakan kata sandi sementara yang dikirim melalui email, kemudian ganti dengan kata sandi baru dan buat passphrase pada login pertama.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah berhasil mendaftar, wajib pajak juga harus mengajukan Kode Otorisasi untuk bisa melakukan pelaporan pajak secara resmi.
- Masuk ke akun Coretax menggunakan username dan password yang sudah Anda buat.
- Buka menu “Portal Saya” di halaman utama.
- Pilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Tentukan jenis kode yang dibutuhkan
- Buat atau masukkan passphrase, dan kirimkan permohonan.
Cara Melaporkan SPT Tahunan 2025
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard.
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk memulai proses pelaporan.
- Pilih jenis pajak yang sesuai dengan status Anda, seperti PPh Orang Pribadi untuk pelaporan pajak individu.
- Tentukan periode pelaporan, dalam hal ini pilih Januari-Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal dan isi formulir yang disediakan.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengedit data dan memastikan semua informasi yang dibutuhkan telah diisi dengan benar.
- Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan laporan pajak Anda.














