Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Transjakarta sebagai sistem Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia Tenggara telah menjadi tulang punggung transportasi publik di ibu kota Indonesia sejak diluncurkan pada 2004, melayani jutaan penumpang setiap hari dengan rute luas yang menghubungkan pusat kota hingga pinggiran.
Untuk mendukung inklusivitas dan mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin serta pelajar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memperkenalkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (KLGTJ), yang memberikan akses perjalanan tanpa biaya bagi kelompok prioritas seperti penerima bantuan sosial (PKH, KIP), penyandang disabilitas, dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mewujudkan mobilitas berkelanjutan sesuai Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) 2021-2030, di mana pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi JakLingko atau situs resmi transjakarta.co.id, memudahkan warga mengakses layanan tanpa antrean panjang.
Daftar Kategori Penerima KLG yang bisa gratis naik Transjakarta
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta Offline
Apabila ingin daftar kartu layanan gratis (KLG) Transjakarta secara langsung, bisa melalui Bank DKI/Bank Jakarta. Ini untuk kategori:
- Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU
- Penghuni Rusunawa
- ASN DKI
- Pensiunan PNS DKI Jakarta














