Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah dilakukan secara terarah berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial. Salah satu indikator yang digunakan dalam penentuan kelayakan penerima bantuan adalah kategori desil, yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kondisi ekonomi dari yang terendah hingga tertinggi. Untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status desil dan kepesertaan bantuan sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Sebelum melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses laman resmi ‘Cek Bansos’ di cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan NIK KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode sesuai dengan yang muncul di kotak kode;
- Klik tombol “Cari Data”;
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.
Cara Cek Desil di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri yang diminta, meliputi:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon
- Alamat email
- Buat username dan password untuk akun Anda.
- Unggah swafoto (selfie) bersama KTP serta foto KTP.
- Klik “Buat Akun” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Jika sudah memiliki akun, langsung masuk (login) menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama aplikasi.
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bansos beserta data desil kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Tingkatan Desil 2026
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa masyarakat dibagi menjadi 10 tingkatan desil. Menyadur laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, berikut arti desil 1-10:
- Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
- Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin)
- Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin)
- Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin)
- Desil 5-6: rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah
- Desil 7-10: rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi
Daftar Bansos yang Diterima Masing-masing Desil
Kembali melansir Instagram @pusdatinkesos, berikut jenis bantuan sosial yang berpotensi diterima oleh masyarakat berdasarkan kelompok desil kesejahteraan:
- Desil 1: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Desil 2: PKH, BPNT, dan JKN.
- Desil 3: PKH, BPNT, dan JKN.
- Desil 4: PKH, BPNT, dan JKN.
- Desil 5: BPNT dan JKN.
- Desil 6-10: Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dibanding kelompok desil di bawahnya.
Cara Mengubah Desil
Apabila setelah melakukan pengecekan ternyata status desil atau tingkat kesejahteraan yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar informasi yang tersimpan dalam sistem menjadi lebih akurat.
Pembaruan data desil dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut masing-masing caranya:
1. Cara Usul Online (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Play Store atau App Store;
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun;
- Setelah berhasil, login menggunakan username/NIK dan kata sandi yang telah dibuat;
- Pilih menu “Usulan” pada halaman utama;
- Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
- Kirim pengajuan;
- Petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi.
2. Cara Offline (Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos)
- Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor dinas sosial (Dinsos) setempat;
- Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
- Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
- Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
- Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.













