Thursday, August 20, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
October 4, 2024
in Informasi
0
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

869
SHARES
4.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Korlantas Polri memperkenalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Program ini diluncurkan sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang seringkali tidak terpantau secara langsung oleh petugas.

ETLE memanfaatkan teknologi kamera canggih yang dipasang di berbagai titik jalan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Sistem ini juga dikenal sebagai tilang elektronik, di mana bukti pelanggaran akan direkam dan dikirim secara otomatis kepada pemilik kendaraan. Untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik, berikut adalah panduan cara ceknya.




Cara Kerja Kamera ETLE

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro, kamera ETLE di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti:

  • Pelanggaran rambu dan marka jalan
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berkendara melawan arus.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Jika kamu penasaran apakah kendaraanmu pernah tertangkap kamera, kamu bisa mengeceknya lewat cara berikut ini.




  • Buka situs https://etle-pmj.id/
  • Klik menu ‘Cek Data’
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  • Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
  • Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan

Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Lalu, apa yang harus dilakukan apabila kendaraan kita tertangkap kamera ETLE atau terkena tilang elektronik? Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Berikut caranya.

  • Konfirmasi dilakukan secara online setelah menerima surat konfirmasi
  • Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 (delapan) hari sejak pelanggaran terjadi.




Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.

Tags: cara cek kendaraan kena tilang elektronikCara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidakcara mengetahui kendaraan kena tilang elektronikkampus internasional umsukorlantas polritilang elektroniktmc polda metroumsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Cara Blokir STNK di Samsat dan Secara Online

Next Post

Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026
Informasi

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos
Informasi

Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya
Informasi

Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP
Informasi

Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP

by Anugrah Dwian Andari
August 18, 2026
Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi
Informasi

Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi

by Anugrah Dwian Andari
August 18, 2026
Next Post
Cara Cek Data Non ASN di Database BKN

Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024

Recommended

Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP secara Online Lewat HP Terbaru 2024

Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP secara Online Lewat HP Terbaru 2024

August 8, 2024
Daftar Cuti Bersama Januari 2025

Daftar Cuti Bersama Januari 2025

April 16, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026
Informasi

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026

August 19, 2026
Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos
Informasi

Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos

August 19, 2026
Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya
Informasi

Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya

August 19, 2026
Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP
Informasi

Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP

August 18, 2026
Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi
Informasi

Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi

August 18, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP

August 18, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel