Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Korlantas Polri memperkenalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Program ini diluncurkan sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang seringkali tidak terpantau secara langsung oleh petugas.
ETLE memanfaatkan teknologi kamera canggih yang dipasang di berbagai titik jalan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
Sistem ini juga dikenal sebagai tilang elektronik, di mana bukti pelanggaran akan direkam dan dikirim secara otomatis kepada pemilik kendaraan. Untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik, berikut adalah panduan cara ceknya.
Cara Kerja Kamera ETLE
Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro, kamera ETLE di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berkendara melawan arus.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Jika kamu penasaran apakah kendaraanmu pernah tertangkap kamera, kamu bisa mengeceknya lewat cara berikut ini.
- Buka situs https://etle-pmj.id/
- Klik menu ‘Cek Data’
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan
Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila kendaraan kita tertangkap kamera ETLE atau terkena tilang elektronik? Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Berikut caranya.
- Konfirmasi dilakukan secara online setelah menerima surat konfirmasi
- Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 (delapan) hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.














