Syarat Desil Penerima PIP 2026
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Dalam penentuan sasaran penerima PIP 2026, kondisi sosial dan ekonomi keluarga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, termasuk pengelompokan tingkat kesejahteraan melalui desil. Informasi mengenai syarat desil penerima PIP 2026 penting dipahami oleh orang tua dan peserta didik agar dapat mengetahui kriteria yang berkaitan dengan penetapan penerima bantuan serta memahami posisi data kesejahteraan keluarga dalam proses penyaluran PIP.
Penerima PIP 2026 Desil Berapa?
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, yang berhak menerima PIP adalah siswa di desil 1-4. Desil 1-4 sederhananya adalah 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dijelaskan di laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, desil 1-4 bisa dimaknai sebagai:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
Cek di Cek Bansos Kemensos
- Buka situs Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK dan kode huruf yang tersedia.
- Jika kode kurang jelas, pilih opsi untuk mendapatkan kode baru.
- Klik “Cari Data” atau tekan Enter.
- Sistem akan menampilkan nama, desil DTSEN, dan status penyaluran bansos.
- Informasi bansos meliputi Program Sembako/BPNT, PKH, dan PBI-JK.
Cek di DTSEN BPS
- Buka situs dtsen-form.bps.go.id, lalu pilih “Lainnya”.
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Klik “Cek Data”.
- Jika NIK terdaftar, akan muncul keterangan bahwa NIK ditemukan di basis data DTSEN.
- Tutup pop-up, kemudian pilih “Cek Desil”.
- Masukkan tanggal lahir dan captcha.
- Klik “Cari Data” untuk melihat informasi desil NIK.
Cek di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cari Data”.
- Aplikasi akan menampilkan nama, desil DTSEN, dan status 6 jenis bansos.
Tidak Masuk Desil 1-4 Bisa Terima PIP?
Lantas, bagaimana jjika tidak masuk desil 1-4 DTSEN? Apakah masih bisa menerima PIP?
Disadur dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tepatnya Bab II huruf E, diterangkan bahwa penerima PIP mesti terdaftar DTSEN. Apabila tidak terdaftar DTSEN, maka prioritas sasarannya menjadi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar pada satuan pendidikan non formal
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus
Pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik
- Korban musibah
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Tinggal di daerah konflik
- Korban aksi terorisme
- Anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
- Orang Asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus provinsi-provinsi di Papua
- Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI
- Anak veteran
Di atas semua syarat tersebut, PIP diperuntukkan untuk anak berusia 6 sampai 21 tahun. Bantuan ini diberikan agar penerima mampu memeroleh pendidikan standar hingga tamat level dasar dan menengah.
Bagaimana Cara Cek Penerima PIP 2026?
Berdasarkan penjelasan di laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, peserta didik atau orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status penerima maupun pencairan dana lewat laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya:
- Buka laman PIP Kemendikdasmen di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Fokuskan pandangan ke kolom abu-abu bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban soalan sederhana matematika yang diwajibkan.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Pengecekan penerima PIP juga bisa dilakukan di sekolah dengan bantuan operator melalui sistem SIPINTAR.
Berapa Nominal PIP 2026?
Nominal PIP untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Begini rinciannya:
- SD/MI/sederajat kelas VI: Rp 225.000/semester
- SD/MI/sederajat kelas I, II, III, IV, dan V: Rp 450.000/semester
- SMP/MTS/sederajat kelas IX: Rp 375.000/semester
- SMP/MTS/sederajat kelas VII dan VIII: Rp 750.000/semester
- SMA/MA/sederajat kelas XII: Rp 900.000/semester
- SMA/MA/sederajat kelas X dan XI: Rp 1.800.000/semester













