Perbedaan Balik Nama Vs Ganti Nama Sertifikat Tanah
Perbedaan balik nama dan ganti nama sertifikat tanah penting dipahami oleh pemilik maupun calon pemilik tanah agar tidak keliru dalam mengurus dokumen pertanahan. Balik nama umumnya berkaitan dengan peralihan hak atas tanah kepada pemilik baru, sedangkan ganti nama berkaitan dengan perubahan identitas nama pemilik yang tercatat tanpa mengubah kepemilikan tanah.
Memahami perbedaan keduanya dapat membantu masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan, serta dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Balik Nama
Balik nama merupakan proses peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru saat balik nama. Nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah pun berubah menjadi pemilik yang baru. Dengan melakukan balik nama, kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum dan tercatat secara resmi dalam data pertanahan.
Balik nama dilakukan setelah kegiatan berikut:
- Jual beli
- Hibah
- Pewarisan (waris)
- Tukar menukar
- Peralihan hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ganti Nama
Sementara itu, ganti nama bukan layanan peralihan hak atas tanah, melainkan perbaikan data pada sertifikat tanah. Hal ini dilakukan kalau ada kesalahan penulisan seperti:
- Kesalahan penulisan nama pemilik
- Kesalahan penulisan tanggal lahir
- Perbedaan data identitas dengan dokumen kependudukan
Setelah ganti nama, data yang tercantum pada sertifikat tanah akan berubah sesuai data yang benar menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya.
Persyaratan Ganti Nama
Jika ingin ganti nama, pemohon perlu melampirkan dokumen berikut ini:
- Ijazah
- Paspor
- Akta nikah
- Akta kelahiran
- Dokumen resmi lainnya yang menunjukkan identitas yang benar
Dokumen-dokumen tersebut berguna untuk memastikan perbaikan data sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.














