Cara Tukar Uang Baru Hari Natal 2023, Berikut Syaratnya
Pada tahun 2023, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru untuk keperluan Lebaran. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru melalui bank secara online dan offline. Untuk melakukan penukaran uang baru secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi PINTAR BI dan mengikuti langkah-langkah pemesanan yang tertera.
Selain itu, penukaran uang baru juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang bank atau mobil kas keliling BI. Syarat umum yang diberlakukan adalah membawa kartu identitas seperti KTP dan bukti pesanan pada waktu dan lokasi yang tertera.
Dalam konteks Hari Natal 2023, meskipun informasi spesifik tentang penukaran uang baru untuk Hari Natal mungkin belum tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi lebih lanjut dari sumber resmi terkait, seperti Bank Indonesia atau lembaga keuangan terkait. Proses dan persyaratan penukaran uang baru untuk Hari Natal kemungkinan akan serupa dengan proses penukaran uang baru untuk perayaan Lebaran.
Cara Tukar Uang Baru Nataru 2023 via PINTAR BI
Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini:
- Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman awal laman tersebut.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.
- Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.
- Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran uang baru di kas keliling.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Cara Tukar Uang Baru Nataru 2023 Secara Offline
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline dapat mengunjungi bank yang melayani penukaran uang maupun di jalur mudik. BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi Indonesia.
Selain itu, BI juga menyediakan layanan tukar uang di jalur mudik melalui “Program BI Peduli Mudik” Tahun 2023. Lokasi penukaran uang tersebut, antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk. Untuk menukar uang di jalur mudik, masyarakat tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI.
Syarat tukar uang baru untuk Nataru 2023
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memperhatikan uang yang akan ditukarkan. Berikut syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli.
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya.
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.














