Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal
Mengurus akta kematian seseorang yang sudah lama meninggal merupakan proses yang penting untuk mencatatkan peristiwa kematian tersebut. Terdapat beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diikuti dalam mengurus akta kematian orang yang sudah lama meninggal. Menurut beberapa sumber, syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi surat kematian dari dokter atau rumah sakit, serta pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Selain itu, menurut SINDOnews, untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal, dapat dilakukan dengan mengisi formulir F-201 dan menyertakan berkas seperti fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi. Dalam beberapa kasus, seperti yang dilaporkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jika seseorang telah lama meninggal dan tidak terdaftar dalam Buku Induk Penduduk, pengurusan akta kematiannya memerlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Syarat membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta kematian. Adapun syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi:
- Surat kematian dari dokter/rumah sakit untuk orang yang meninggal di rumah sakit atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal;
- Akta Kelahiran orang yang meninggal (bagi yang memiliki);
- Fotokopi KTP saksi;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal bagi yang sudah menikah;
- Fotokopi Akta Kematian suami/istri bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda;
- Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai;
- Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Tata cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;
- Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.
Dalam mengurus akta kematian seseorang yang sudah lama meninggal, terdapat beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diikuti. Proses ini meliputi pengumpulan dokumen seperti surat kematian dari dokter atau rumah sakit, serta pengisian formulir dan penyertaan berkas-berkas lain.
Selain itu, dalam beberapa kasus, pengurusan akta kematian memerlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu. Langkah-langkah ini penting untuk mencatatkan peristiwa kematian seseorang yang sudah lama meninggal.