Ad Hoc Pemilu : Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024
Pemilu adalah cara bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Di Indonesia, KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu dan didukung oleh berbagai badan ad hoc. Badan-badan ini memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk informasi selengkapnya, berikut kami sajikan penjelasan singkat mengenao Ad Hoc, tugas hingga gaji Ad Hoc Pemilu 2024.
Pengertian Badan Ad Hoc Pemilu
Badan ad hoc adalah istilah yang digunakan untuk menyebut badan-badan yang dibentuk secara khusus untuk membantu KPU dalam melaksanakan Pemilu.
Badan ad hoc bersifat sementara dan hanya berfungsi selama masa Pemilu berlangsung.
Badan ad hoc terdiri dari anggota dan sekretariat yang berasal dari masyarakat sipil atau umum yang dipilih melalui seleksi yang ketat dan transparan.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc yang terlibat dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN)
- Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas Badan Ad Hoc Pemilu
Setiap badan ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dan jenis Pemilu yang diselenggarakan.
Berikut ini adalah tugas masing-masing badan ad hoc dalam Pemilu 2024:
- PPK: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, termasuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menetapkan hasil penghitungan suara, dan menyelesaikan sengketa hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
- PPS: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau yang disebut dengan nama lain, termasuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menyiapkan logistik dan sarana prasarana Pemilu, dan menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPK.
- KPPS: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat TPS, termasuk menyiapkan dan mengatur TPS, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara hasil penghitungan suara.
- PPLN: bertugas melaksanakan Pemilu di luar negeri, termasuk menetapkan DPT, menyiapkan logistik dan sarana prasarana Pemilu, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPU.
- KPPSLN: bertugas melaksanakan Pemilu di luar negeri di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh PPLN, termasuk menyiapkan dan mengatur TPS, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara hasil penghitungan suara.
- PPDP/Pantarlih: bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, mengajukan perbaikan data pemilih, dan menyerahkan hasil pemutakhiran data pemilih ke PPS atau PPLN.
- PPDP/Pantarlih LN: bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di luar negeri, termasuk melakukan coklit data pemilih, mengajukan perbaikan data pemilih, dan menyerahkan hasil pemutakhiran data pemilih ke PPLN.
- Petugas Ketertiban TPS: bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, mengawasi jalannya pencoblosan dan penghitungan suara, serta melaporkan adanya gangguan atau insiden yang terjadi di TPS.
Gaji Badan Ad Hoc Pemilu
Sebagai bentuk penghargaan dan pengganti biaya hidup, anggota dan sekretariat badan ad hoc Pemilu berhak mendapatkan gaji atau honorarium yang besarnya ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, gaji atau honorarium badan ad hoc Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- PPK: Rp 5.000.000 per bulan
- Sekretariat PPK: Rp 3.500.000 per bulan
- PPS: Rp 4.000.000 per bulan
- Sekretariat PPS: Rp 2.500.000 per bulan
- KPPS: Rp 500.000 per hari
- PPLN: Rp 7.500.000 per bulan
- KPPSLN: Rp 500.000 per hari
- PPDP/Pantarlih: Rp 50.000 per hari
- PPDP/Pantarlih LN: Rp 50.000 per hari
- Petugas Ketertiban TPS: Rp 100.000 per hari