Wednesday, April 29, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Petugas KPPS Harus Tahu! Berikut Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

5k
SHARES
27.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Petugas KPPS Harus Tahu! Berikut Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Pada tanggal 14 Februari 2024, akan diadakan Pemilu 2024 di Indonesia. Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk bisa pindah TPS, calon pemilih harus memenuhi syarat dari KPU, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pemilih harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan formulir model C Pemberitahuan – KPU ke TPS.




Denah TPS

Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS, seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
  • TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
  • TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
  • TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.




 

Alur Pemilih

Alur pemilih adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh pemilih saat datang ke TPS hingga selesai mencoblos.

Alur pemilih harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh pemilih, seperti di pintu masuk atau di papan informasi.

Alur pemilih harus memuat informasi tentang:

  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa KTP dan surat C6.
  • Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).
  • Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.
  • Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.
  • Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

 




Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

    Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

  2. Anggota KPPS 2

    Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

  3. Anggota KPPS 3

    Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

  4. Anggota KPPS 4

    Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

  5. Anggota KPPS 5

    Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

  6. Anggota KPPS 6

    Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

  7. Anggota KPPS 7

    Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Menariknya, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019. Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000,00, sedangkan Ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000,00.

Kenaikan ini mencerminkan penghargaan terhadap peran penting KPPS dalam menjamin integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.

Melalui pemahaman tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dan penghargaan yang lebih tinggi, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dapat terjaga, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Tags: Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024Denah Pemilu 2024denah tpskppskpps pemilupemilupemilu 2024Petugas KPPStugas kpps
Previous Post

KIP Kuliah 2024 : Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Next Post

Ad Hoc Pemilu : Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Next Post
Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Ad Hoc Pemilu : Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Recommended

Jadwal CPNS 2026, Berikut Penjelasan Terbarunya

Jadwal CPNS 2026, Berikut Penjelasan Terbarunya

March 18, 2026
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026

February 28, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

April 28, 2026
Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026

April 28, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel