Jumat, Februari 20, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
Februari 18, 2026
in Informasi
0
Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia menjamin akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh peserta mandiri, PBI, dan PPU dengan cakupan komprehensif termasuk alat bantu kesehatan (ABK) yang esensial untuk pemulihan atau rehabilitasi pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 dan update 2026, di mana penggantian ABK ditanggung hingga batas manfaat tertentu berdasarkan kebutuhan medis yang direkomendasikan dokter, seperti kursi roda untuk disabilitas mobilitas, alat bantu dengar untuk gangguan pendengaran, kruk atau walker untuk ortopedi, alat bantu pernapasan seperti nebulizer untuk penyakit pernapasan kronis, serta prostesis dan orthesis untuk amputasi atau deformitas, dengan prosedur klaim melalui fasilitas kesehatan mitra BPJS yang memerlukan persetujuan dan verifikasi untuk mencegah penyalahgunaan. Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar Alat bantu yang dapat Anda klaim

  1. Kacamata

    BPJS Kesehatan menanggung kacamata yang diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Kacamata ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis tertentu. Untuk rabun jauh, minimal harus memiliki dioptri 0,5 (sferis) dan 0,25 (silindris). Jumlah yang ditanggung berbeda-beda tergantung kelas peserta, yaitu:

    1. Kelas 3: Rp 165.000
    2. Kelas 2: Rp 220.000
    3. Kelas 1: Rp 330.000
  2. Protesa Alat Gerak

    Alat bantu gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan indikasi medis dan dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Untuk setiap klaim, maksimal yang ditanggung adalah Rp 2.750.000, berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

  3. Alat Bantu Dengar

    Bagi peserta yang membutuhkan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan yang dapat diajukan setiap lima tahun sekali. Jumlah yang ditanggung maksimal adalah Rp 1.100.000 per peserta. Alat bantu dengar ini diberikan atas indikasi medis dari dokter spesialis THT.

  4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

    Jika Anda kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Namun, ini hanya bisa diajukan setiap dua tahun sekali. Jaminan yang diberikan untuk kedua rahang adalah maksimal Rp 1.100.000, dan untuk satu rahang maksimal Rp 500.000 jika pelayanan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), subsidi bisa mencapai maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang.

  5. Korset Tulang Belakang

    Bagi peserta yang membutuhkan korset tulang belakang atas indikasi medis, BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 385.000. Alat ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan rekomendasi dokter.

  6. Collar Neck (Penyangga Leher)

    Collar neck, atau alat penyangga leher, juga termasuk alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan ketentuan maksimal Rp 165.000 dan bisa diklaim paling cepat dua tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.

  7. Kruk

    Terakhir, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan kruk bagi peserta yang membutuhkan. Klaim kruk bisa diajukan setiap lima tahun sekali dengan batas maksimal subsidi sebesar Rp 385.000.

Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan

Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Sebagai contoh, klaim alat bantu kesehatan hanya bisa dilakukan dengan resep dari dokter spesialis, dan dalam beberapa kasus, peserta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Tags: Alat Bantu KesehatanAlat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Previous Post

Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026 Online-Offline

Next Post

Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Tukar Uang Baru 2026 dan Syarat Dokumen
Informasi

Cara Tukar Uang Baru 2026 dan Syarat Dokumen

by Anugrah Dwian Andari
Februari 20, 2026
Jadwal TPG Guru 2026 Cair Beserta Skemanya
Informasi

Jadwal TPG Guru 2026 Cair Beserta Skemanya

by Anugrah Dwian Andari
Februari 20, 2026
Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos
Informasi

Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos

by Anugrah Dwian Andari
Februari 20, 2026
Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026 Online-Offline
Informasi

Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026 Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
Februari 18, 2026
Tata Cara Sholat Tarawih 8 Rakaat Lengkap 2 dan 4 Kali Salam
Informasi

Tata Cara Sholat Tarawih 8 Rakaat Lengkap 2 dan 4 Kali Salam

by Anugrah Dwian Andari
Februari 18, 2026
Next Post
Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos

Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos

Recommended

Apa PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Penjelasannya

Apa PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Penjelasannya

Januari 24, 2026
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Berikut Persyaratannya

Agustus 15, 2024

Kategori

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Tukar Uang Baru 2026 dan Syarat Dokumen
Informasi

Cara Tukar Uang Baru 2026 dan Syarat Dokumen

Februari 20, 2026
Jadwal TPG Guru 2026 Cair Beserta Skemanya
Informasi

Jadwal TPG Guru 2026 Cair Beserta Skemanya

Februari 20, 2026
Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos
Informasi

Kriteria dan Cara Cek agar Bisa Menerima Bansos

Februari 20, 2026
Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Informasi

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Februari 18, 2026
Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026 Online-Offline
Informasi

Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026 Online-Offline

Februari 18, 2026
Tata Cara Sholat Tarawih 8 Rakaat Lengkap 2 dan 4 Kali Salam
Informasi

Tata Cara Sholat Tarawih 8 Rakaat Lengkap 2 dan 4 Kali Salam

Februari 18, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel