Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia menjamin akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh peserta mandiri, PBI, dan PPU dengan cakupan komprehensif termasuk alat bantu kesehatan (ABK) yang esensial untuk pemulihan atau rehabilitasi pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 dan update 2026, di mana penggantian ABK ditanggung hingga batas manfaat tertentu berdasarkan kebutuhan medis yang direkomendasikan dokter, seperti kursi roda untuk disabilitas mobilitas, alat bantu dengar untuk gangguan pendengaran, kruk atau walker untuk ortopedi, alat bantu pernapasan seperti nebulizer untuk penyakit pernapasan kronis, serta prostesis dan orthesis untuk amputasi atau deformitas, dengan prosedur klaim melalui fasilitas kesehatan mitra BPJS yang memerlukan persetujuan dan verifikasi untuk mencegah penyalahgunaan. Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Alat bantu yang dapat Anda klaim
-
Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung kacamata yang diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Kacamata ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis tertentu. Untuk rabun jauh, minimal harus memiliki dioptri 0,5 (sferis) dan 0,25 (silindris). Jumlah yang ditanggung berbeda-beda tergantung kelas peserta, yaitu:
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
-
Protesa Alat Gerak
Alat bantu gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan indikasi medis dan dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Untuk setiap klaim, maksimal yang ditanggung adalah Rp 2.750.000, berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
-
Alat Bantu Dengar
Bagi peserta yang membutuhkan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan yang dapat diajukan setiap lima tahun sekali. Jumlah yang ditanggung maksimal adalah Rp 1.100.000 per peserta. Alat bantu dengar ini diberikan atas indikasi medis dari dokter spesialis THT.
-
Protesa Gigi atau Gigi Palsu
Jika Anda kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Namun, ini hanya bisa diajukan setiap dua tahun sekali. Jaminan yang diberikan untuk kedua rahang adalah maksimal Rp 1.100.000, dan untuk satu rahang maksimal Rp 500.000 jika pelayanan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), subsidi bisa mencapai maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang.
-
Korset Tulang Belakang
Bagi peserta yang membutuhkan korset tulang belakang atas indikasi medis, BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 385.000. Alat ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan rekomendasi dokter.
-
Collar Neck (Penyangga Leher)
Collar neck, atau alat penyangga leher, juga termasuk alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan ketentuan maksimal Rp 165.000 dan bisa diklaim paling cepat dua tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.
-
Kruk
Terakhir, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan kruk bagi peserta yang membutuhkan. Klaim kruk bisa diajukan setiap lima tahun sekali dengan batas maksimal subsidi sebesar Rp 385.000.
Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan
Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Sebagai contoh, klaim alat bantu kesehatan hanya bisa dilakukan dengan resep dari dokter spesialis, dan dalam beberapa kasus, peserta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).














