Selasa, Desember 16, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Anti Ribet! Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
Agustus 15, 2024
in Informasi
0
Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

2k
SHARES
11.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anti Ribet! Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah yang merepotkan bagi pemilik kendaraan pribadi. Beruntungnya, proses pengurusan STNK yang hilang di Samsat cukup mudah dengan persyaratan yang sederhana. STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti registrasi resmi kendaraan dan sebagai tanda kendaraan tersebut memiliki plat nomor yang sah.

Jika Anda tertangkap tidak memiliki STNK saat berkendara, Anda dapat dikenakan sanksi administratif oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang, terutama jika Anda sering menggunakan kendaraan bermotor. Kejadian STNK hilang bisa menimpa siapa saja. Jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam ulasan kali ini kami akan menjelaskan persyaratan, langkah-langkah, dan biaya yang dibutuhkan terkait cara bikin STNK yang hilang.




Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Saat Anda ingin mengurus STNK yang hilang, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting di bawah ini:

  1. Formulir Permohonan (Bisa Didapat di Samsat)
  2. Surat Keterangan STNK Hilang (Dari Polsek atau Polres Terdekat)
  3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
  4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopiannya
  5. BPKB Asli dan Fotokopiannya (Jika BPKB Masih Ada di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)

Jika semua dokumen di atas telah Anda siapkan, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK hilang di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru

Prosedur berikut ini berlaku untuk cara mengurus STNK hilang yang masih ada fotokopiannya maupun STNK hilang tanpa fotokopi. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

Sebagian orang biasanya menyimpan lembaran fotokopi STNK di tempat yang terpisah. Meskipun terkesan sepele, hal tersebut ternyata sangat berguna bilamana terjadi kehilangan STNK. Sebab, nomor seri yang ada di dalamnya bisa digunakan kembali untuk penerbitan STNK yang baru dengan mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

  1. Siapkan semua dokumen yang ada (kecuali bukti cek fisik kendaraan, dokumen ini akan diperoleh saat Anda berada di Samsat).
  2. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasilnya.
  4. Kunjungi loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.
  5. Periksa kembali kelengkapan informasi yang ada pada formulir. Jika sudah, bawa formulir serta persyaratan administrasi lainnya ke loket pendaftaran (e-KTP, BPKB Asli, dan lain-lain).
  6. Lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan Anda tidak terblokir atau belum membayar pajak motor atau mobil. Jika terdapat tunggakan pajak, Anda diwajibkan untuk melunasinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya
  7. Setelah selesai, selanjutnya Anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
  9. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil.
  10. Ambil STNK baru yang sudah jadi beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Untuk mengurus STNK hilang, nomor seri yang terdapat pada STNK sangatlah dibutuhkan. Inilah mengapa pada saat mengurus STNK hilang Anda perlu menyematkan fotokopian STNK guna mempermudah tahapan pembuatan STNK yang baru atau minimal Anda hafal nomor tersebut. Namun, jika Anda tidak memilikinya Anda tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi berikut ini akan membantu Anda untuk bisa memperoleh STNK baru dengan mudah.

Menyiapkan Berkas Administrasi

Seperti halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih terdapat fotokopiannya, Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Berkas tersebut meliputi:

  • e-KTP asli dan fotokopiannya.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.
  • Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.




Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraan Anda terdaftar. Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:

  • Cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
  • Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka Anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
  • Jika sudah, selanjutnya Anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
  • Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil.
  • Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, proses pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam waktu sehari. Hal tersebut tergantung dari seberapa banyak antrian yang ada di kantor Samsat Domisili Anda. Meskipun begitu, pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrian panjang dan bisa diproses lebih cepat.

Cara Mengurus STNK Online

Selain datang ke Samsat, Anda juga bisa mengurus kehilangan STNK secara online. Cara yang satu ini terbilang praktis dan bisa dengan mudah Anda lakukan dari HP. Yaitu dengan cara memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK.

Meskipun mudah dan efisien, Anda tetap perlu jeli dalam memilih biro jasa yang aman dan terpercaya. Salah pilih akan membuat data pribadi Anda berisiko bocor dan disalahgunakan. Tarif dari biro jasa juga terbilang lebih mahal ketimbang dengan mengurusnya secara mandiri ke Samsat.

Namun, bila Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre, cara mengurus STNK hilang online berikut bisa Anda coba.

  1. Tentukan biro jasa pengurusan STNK. Pilih lah biro jasa yang sesuai dan terbukti amanah.
  2. Hubungi biro jasa tersebut dan sampaikan maksud serta tujuan Anda.
  3. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Jika Anda belum memiliki surat keterangan STNK hilang dari pihak kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, Anda bisa meminta bantuan biro jasa secara bersamaan.
  5. Selanjutnya, bila semua dokumen persyaratan sudah siap, pihak biro jasa akan datang ke tempat Anda dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  6. Dalam kurun waktu 1×24 jam biro jasa akan menginformasikan kepada Anda terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
  7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.
  8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumah Anda untuk memberikan STNK baru.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Berapa biaya mengurus STNK Hilang? Biaya yang harus Anda bayarkan untuk STNK hilang mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Th 2020 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika rincian tarif yang perlu Anda bayarkan untuk cara mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut.

Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Dua

  • Pembuatan STNK Baru: Rp100.000/Penerbitan
  • Perpanjang STNK: Rp100.000/Penerbitan




Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih

  • Pembuatan STNK Baru: Rp200.000/Penerbitan
  • Perpanjang STNK: Rp200.000/Penerbitan

Demikian ulasan mengenai Cara Mudah Mengurus STNK Hilang. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk melewati semua prosedur yang ada dengan lancar. Usahakan untuk selalu menaruh STNK asli di tempat yang aman kemanapun Anda berkendara.

Tags: cara cepat mengurus stnk yang hilangcara membuat stnk barucara mengganti stnk yang hilangcara mengurus stnk yang hilangcara mengurus STNK yang hilang dengan mudahCara Mudah Mengurus STNK Hilangcara mudah mengurus stnk yang hilang
Previous Post

Daftar Kampus Terbaik di Medan Tahun 2023

Next Post

Cek Formasi CPNS 2023 untuk SMA/SMK

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar Beasiswa Mahasiswa Terdampak Bencana
Informasi

Cara Daftar Beasiswa Mahasiswa Terdampak Bencana

by Anugrah Dwian Andari
Desember 16, 2025
Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah
Informasi

Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah

by Anugrah Dwian Andari
Desember 16, 2025
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana
Informasi

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

by Anugrah Dwian Andari
Desember 16, 2025
Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025
Informasi

Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

by Anugrah Dwian Andari
Desember 15, 2025
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Informasi

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
Desember 15, 2025
Next Post
Formasi CPNS 2023 untuk SMA-SMK

Cek Formasi CPNS 2023 untuk SMA/SMK

Recommended

Daftar UMK dan UMP Surabaya 2023

Sudah di Tetapakan! Daftar UMK dan UMP Surabaya 2023

Agustus 15, 2024
Cara Cek Formasi dan Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Secara Online Beserta Persyaratannya

Cara Cek Formasi dan Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Secara Online Beserta Persyaratannya

Agustus 19, 2024

Kategori

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Daftar Beasiswa Mahasiswa Terdampak Bencana
Informasi

Cara Daftar Beasiswa Mahasiswa Terdampak Bencana

Desember 16, 2025
Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah
Informasi

Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah

Desember 16, 2025
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana
Informasi

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

Desember 16, 2025
Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025
Informasi

Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

Desember 15, 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Islami

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Desember 15, 2025
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Informasi

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online

Desember 15, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel