Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan BPNT dan PIP Tahun 2025
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
BPNT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok, sementara PIP dirancang untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Jadwal pencairan kedua program ini telah ditetapkan secara terstruktur untuk memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu oleh penerima.
Dengan mekanisme distribusi yang transparan dan terarah, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi beban ekonomi dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kapan Bansos PKH 2025 Cair
Terkait dengan jadwal bansos PKH 2025 cair, dapat mengacu dari tahun-tahun sebelumnya. Diungkap dalam laman resmi BPK, bahwa bansos PKH disalurkan melalui 4 termin berbeda dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Adapun 4 termin yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Termin 1: bulan Januari sampai Maret
- Termin 2: bulan April sampai Juni
- Termin 3: bulan Juli sampai September
- Termin 4: bulan Oktober sampai Desember
Aturan resmi mengenai bansos PKH sendiri telah tertuang di dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Melalui peraturan tersebut diuraikan secara lengkap syarat penerima bansos PKH. Merujuk dari Pasal 5 Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018, kriteria penerima bantuan PKH terbagi menjadi tiga komponen berbeda.
1. Kriteria Komponen Kesehatan
- ibu hamil/menyusui; dan
- anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
- anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
- anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
- lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
- penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.”
Besaran bansos PKH juga menjadi informasi yang perlu untuk diketahui. Hal ini dikarenakan tiap komponen akan mendapatkan besaran bansos yang berbeda-beda. Tidak hanya itu saja, terdapat indeks bulan penyaluran PKH yang juga memiliki besaran berbeda.
Rincian Nominal Penerima Bansos
1. Ibu Hamil
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
3. Anak Sekolah Dasar Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 75.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
- Indeks per tahun: Rp 900.000
4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 125.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
- Indeks per tahun: Rp 1.500.000
5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 166.666
- Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
- Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
- Indeks per tahun: Rp 2.000.000
6. Disabilitas Berat
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Indeks per bulan: Rp 900.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
- Indeks per tahun: Rp 10.800.000
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025
Dijelaskan dalam laman Portal Informasi Indonesia, bahwa pada akhir tahun 2024 lalu tepatnya di bulan Oktober dibagikan BPNT Tahap V. Meskipun BPNT dirancang untuk diberikan setiap bulannya, tetapi pencairannya dilakukan secara rapel. Misalnya saja pada Tahap V yang berlangsung di bulan Oktober merupakan rapel dari bulan September dan Oktober.
Apabila bansos BPNT 2025 masih menggunakan pola tersebut, maka ada kemungkinan penyalurannya akan dirapel setiap dua bulan sekali. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut perkiraan waktu pencairannya:
- Tahap 1: bulan Januari sampai Februari
- Tahap 2: bulan Maret sampai April
- Tahap 3: bulan Mei sampai Juni
- Tahap 4: bulan Juli sampai Agustus
- Tahap 5: bulan September sampai Oktober
- Tahap 6: bulan November sampai Desember
Perkiraan Waktu Bansos PIP 2025 Cair
Termin 1 (Februari sampai April)
Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termin 2 (Mei sampai September)
Bagi penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober sampai Desember)
Bagi penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Mengutip dari laman resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud RI, bahwa ada beberapa syarat penerima PIP. Hal ini menandakan tidak semua siswa bisa memperoleh PIP. Adapun bansos PIP ditujukan kepada:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dengan pertimbangan khusus misalnya saja berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yang statusnya yatim piatu, atau anak yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
- Peserta didik yang membutuhkan dan menekuni pendidikan di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Nominal Besaran Bansos PIP Tahun 2025
- Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)
- Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)
- Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)
- Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)
- Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)
- Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)
- Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)
- Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Online
Pengecekan penerima bansos PKH dan BPNT online dapat dilakukan melalui portal Cek Bansos Kemensos. Melalui portal ini, KPM atau PM bansos hanya perlu memasukkan nama dan wilayah domisili mereka untuk mengetahui apakah termasuk penerima bansos atau bukan. Sebagai salah satu acuan, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka portal Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi sampai desa.
- Lengkapi kolom nama PM yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kemudian masukkan huruf kode yang tertera di layar.
- Pilih menu Cari Data.
- Secara otomatis sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian nama PM sesuai dengan wilayah yang tadi sudah diinput.
- Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima banson, maka layar akan menunjukkan informasi seputar bansos yang akan diterima nantinya.
- Sebaliknya jika orang yang bersangkutan bukan termasuk penerima bansos, maka akan muncul informasi bahwa ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Cara Cek Penerima Bansos PIP Online
Jika penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan pengecekan melalui Cek Bansos Kemensos, maka berbeda halnya dengan bansos PIP yang bisa dicek lewat portal resmi PIP Kemendikbud. Berikut tata cara cek penerima bansos PIP online:
- Buka portal PIP Kemendikbud melalui https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1.
- Temukan menu Cari Penerima PIP yang terletak di bagian bawah.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai.
- Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Masukkan hasil perhitungan yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos PIP, maka layar akan memberikan informasi seputar bansos tersebut.
- Sebaliknya jika orang yang bersangkutan bukan termasuk penerima bansos, maka akan muncul informasi bahwa ‘Data Tidak ditemukan’.