Beasiswa Kemenkes 2024, Begini Syarat Daftar Beasiswa D3-S3 untuk Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan lebih dari 2000 beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023. Pendaftaran Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Nakes dan SDMK Tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 5 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 10 Februari 2024.
Untuk mendaftar, calon penerima beasiswa harus memilih program beasiswa yang sesuai dengan minat/jurusan yang akan diambil, mengisi formulir dan membuat username serta password, login ke sistem dan melengkapi profil dan biodata, mengunggah dokumen persyaratan sesuai program bantuan, dan mengirim permohonan pendaftaran.
Menurut Kemenkes, program beasiswa ini bertujuan untuk menyediakan tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan SDM yang berstatus sebagai PNS dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan program Nusantara Sehat.
Dengan beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas penerima beasiswa ini adalah tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
Informasi lebih lanjut mengenai jenjang beasiswa dan persyaratannya dapat dilihat di portal Sistem Beasiswa Pendidikan Kesehatan (SIBK) Kemenkes.
Jenis Beasiswa Kemenkes
- Sarjana, Sarjana Terapan
- Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi
- Magister, Magister Terapan
- Magister + Spesialis (khusus keperawatan)
- Profesi
- Spesialis (keperawatan)
- Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)
Syarat Penerima Beasiswa Tugas Belajar yang diberikan Kemenkes
Beasiswa tugas beajar untuk PNS Kemenkes/PNS Daerah
- Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
- Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
- PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan
- PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul
- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar
- Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum
Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
- Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes
- Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
- Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
- Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara
- Sehat Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes
- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju