Cara Bayar Pajak STNK Melalui HP
Pembayaran pajak STNK kini semakin mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi digital yang memungkinkan proses dilakukan melalui ponsel. Sejak tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan registrasi, mengunggah data kendaraan, melakukan pembayaran pajak, hingga menerima dokumen pengesahan STNK secara elektronik dengan cepat dan aman.
Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga mendukung digitalisasi layanan publik yang lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih nyaman hanya menggunakan smartphone mereka.
Cara Bayar Pajak STNK Tahunan
Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.
1. Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
- Pilih registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
- Memasukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
- Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaranKode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Selesai














