Cara Cairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, termasuk karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta, proses pencairan JHT kini semakin mudah berkat layanan digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan klaim dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, meskipun pencairan juga masih dapat dilakukan secara offline.
Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih cepat dan praktis bagi pekerja untuk memperoleh hak mereka, terutama dalam situasi mendesak atau ketika membutuhkan dana tambahan sebelum usia pensiun, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara Mencairkan Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta di Aplikasi JMO
-
- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik ‘selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
- Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Adapun pencairan JHT melalui aplikasi JMO ini hanya bisa dilakukan dengan nominal maksimal Rp 15 juta. Apabila peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik. Semoga bermanfaat!














