Jadwal dan Cara Cek Penerima Pencairan BSU 2025
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli) mulai dilakukan pada bulan Juni 2025.
Penerima BSU adalah pekerja WNI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI, atau Polri. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima BSU secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Langkah ini memudahkan pekerja memantau status pencairan dan memastikan data rekening bank Himbara yang valid agar dana BSU dapat diterima tepat waktu.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Banyak masyarakat menanyakan kapan BSU 2025 cair melalui Instagram BPJS Ketenagakerjaan, yang menjawab pencairan dimulai bulan Juni. Namun, tanggal pasti belum bisa dipastikan karena menunggu verifikasi dan validasi data penerima. Penerima yang sudah update rekening diminta cek status secara berkala di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Data penerima resmi dikumpulkan lewat aplikasi SIPP yang hanya diakses petugas perusahaan, jadi jika ada kendala, penerima dapat menghubungi HRD untuk memastikan data sudah diperbarui.
Aturan Resmi BSU 2025
Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 pada aturan di atas, tertulis kriteria atau syarat yang berhak menerima bantuan subsidi upah. Kriteria ini mencakup enam poin penting yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atua buruh yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
- Penerima BSU bukan pegawai ASN, TNI dan Polri
- Memiliki rekening bank Himbara yang aktif
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Adapun cara untuk mengetahui seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, bisa memastikan secara langsung melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Berikut ini panduannya.
1. Cek Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan nama penerima BSU 2025 dilakukan dengan cara memasukkan nomor NIK KTP beserta data diri lainnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema untuk menyalurkan dana kepada yang berhak menerima. Ini caranya.
- Buka link https://www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan mengisi data yang benar
- Klik “Lanjutkan
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Rekening ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil” Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
2. Cek Penerima BSU via Aplikasi JMO
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di HP
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan














